JAKARTA,TM.ID: Aturan ganjil genap kendaraan bakal diterapkan kembali pada 26 titik lokasi di wilayah DKI Jakarta, mulai Senin (02/10/2023).
Harus diketahui, jadwal operasi ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi. Saat waktu pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, kemudian sore hari dimulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Tercatat ada 26 titik yang tersebar disejumlah jalan protokol yang diberlakukan ganjil genap hari kerja. Kebijakan ini dilakukan, selain mengurangi angka kemacetan, sekaligus mengurangi tingkat polusi di wilayah DKI Jakarta.
BACA JUGA: Tekan Polusi Udara, DPRD DKI Sarankan Ganjil Genap Sehari Penuh
Melansir PMJ News, Adapun 26 titik ganjil genap, yakni:
• Jalan Pintu Besar
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan MH Thamrin
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Sisingamangaraja
• Jalan Panglima Polim
• Jalan Fatmawati
• Jalan Suryopranoto
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Tomang Raya
• Jalan Jenderal S Parman
• Jalan Gatot Subroto
• Jalan MT Haryono
• Jalan HR Rasuna Said
• Jalan D.I Pandjaitan
• Jalan Jenderal A. Yani
• Jalan Pramuka
• Jalan Salemba Raya sisi Barat
• Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Stasiun Senen
• Jalan Gunung Sahari
Kebijakan ganjil genap merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Selain itu, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
(Saepul/Usamah)