BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Titiek Soeharto, anggota DPR RI dari Partai Gerindra dan Ketua Komisi IV, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah ikut serta dalam pemantauan pembongkaran pagar laut ilegal di Tangerang bersama TNI.
Aksi Titiek yang menaiki tank amfibi ini menarik perhatian pengamat politik Rocky Gerung, yang menyebutnya sebagai evolusi dari sosok yang selama ini dekat dengan kekuasaan.
“Bagaimanapun dia dikenal sebagai seorang yang hidup di dalam wilayah gempuran kekuasaan. Akan tetapi, kita lihat bagaimana evolusi dari Mbak Titiek dan memutuskan untuk berada di laut bersama-sama dengan proses (pembongkaran),” ujar Rocky Gerung.
Peran aktif Titiek Soeharto dalam kasus ini memicu pertanyaan publik tentang penghasilannya sebagai anggota DPR RI.
BACA JUGA : Kejagung Periksa Kades Kohod, Buntut Pagar Laut di Tangerang
Berdasarkan data yang tersedia, berikut rincian gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI:
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
- Asisten Anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
- PPh: Rp 2.699.813 (Pajak Penghasilan)
- Tunjangan Istri: Rp 504.000 (10% gaji pokok)
- Tunjangan Anak (2 anak): Rp 201.600 (2% gaji pokok per anak)
- Tunjangan Jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000
- Tunjangan Komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000
- Biaya Perjalanan Dinas (bervariasi tergantung daerah): Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000 per hari
- Uang Representasi (bervariasi tergantung daerah): Rp 3.000.000 – Rp 4.000.000 per hari
- Total estimasi penghasilan per bulan sekitar Rp 54.051.903.
Titiek Soeharto sendiri telah menyatakan kecurigaannya terhadap keterlibatan perusahaan besar di balik pembangunan pagar laut ilegal tersebut.
(Hafidah Rismayanti/Usk)