Berapa Gaji Guru Honorer dalam Peraturan Perundang-undangan?

Gaji guru honorer
Gaji guru honorer. (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mungkin Anda tidak asing dengan statment “gaji guru honorer rendah” jika dibandingkan dengan gaji guru PNS dan PPK.

Akan tetapi, jika melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah gaji guru honorer benar-benar rendah?

Artikel ini akan membahasa mengenai besaran gaji guru honorer menurut peraturan perundang-undangan, simak sampai habis, ya.

Besaran Gaji Guru Honorer

Hingga saat ini, belum ada peraturan yang secara tegas mengatur besaran upah guru honorer yang berlaku secara nasional di Indonesia.

Oleh karena itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, melalui Republika, berpendapat bahwa pemerintah perlu mencantumkan minimal upah bagi guru non-ASN dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Meskipun demikian, penjelasan di bawah ini setidaknya akan memberikan gambaran mengenai kisaran gaji serta ketentuan yang berlaku bagi guru honorer berdasarkan peraturan perundang-undangan saat ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Berbeda dengan gaji guru PNS yang besarannya sama secara nasional. Upah untuk guru honorer cenderung berbeda-beda di tiap wilayah atau sekolah. Namun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 telah menetapkan kisaran honorarium bagi berbagai jenis jasa atau pekerjaan, termasuk untuk guru non-PNS.

Kategori honorarium pengajar dibagi menjadi dua kategori:

1. Pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara: Rp300.000.
2. Pengajar honorer yang berasal dari satuan kerja penyelenggara: Rp200.000.

Selain itu, Peraturan Menkeu tersebut juga menyebutkan kisaran honorarium bagi guru yang mendapatkan tambahan tugas. Berikut rinciannya:

  • Penyusun/pembuat bahan ujian: Rp150.000 – Rp190.000 per pelajaran.
  • Pengawas ujian: Rp240.000 – Rp270.000.
  • Pemeriksa hasil ujian: Rp5.000 – Rp7.500 per siswa.

Ketentuan Berdasarkan UU Guru dan Dosen

Penetapan gaji bagi guru juga diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (guru ASN) diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (guru di sekolah swasta) diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Oleh karena itu, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara gaji satu guru honorer dengan guru honorer lainnya, terutama yang bekerja di sekolah swasta.

Menurut UU tersebut, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah juga seharusnya memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Jika upah guru honorer swasta didasari oleh kesepakatan, lalu berapa besarannya? Dilansir dari Hukum Online, gaji yang diterima oleh guru swasta tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan di daerah masing-masing.

Dengan kata lain, gaji mereka harus mengikuti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, berpendapat bahwa aturan ini tidak bisa dipastikan sepenuhnya.

Pasalnya, hubungan antara guru dan yayasan dinilai cukup berbeda dibandingkan dengan hubungan buruh dan perusahaan.

BACA JUGA: Berapa Gaji Guru PNS dan Honorer di Indonesia?

Selain itu, yayasan pendidikan biasanya menggunakan UU Guru dan Dosen dalam kaitannya dengan para guru, di mana mereka mengandalkan kesepakatan antara guru honorer dengan pihak yayasan untuk menetapkan honorarium.

Penjelasan mengenai besaran gaji guru honorer di atas, dapat memberikan gambaran untuk Anda yang ingin menjadi seorang tenaga pendidik yang belum menjadi ASN.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.