Berapa Gaji Guru Honorer dalam Peraturan Perundang-undangan?

Gaji guru honorer
Gaji guru honorer. (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mungkin Anda tidak asing dengan statment “gaji guru honorer rendah” jika dibandingkan dengan gaji guru PNS dan PPK.

Akan tetapi, jika melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah gaji guru honorer benar-benar rendah?

Artikel ini akan membahasa mengenai besaran gaji guru honorer menurut peraturan perundang-undangan, simak sampai habis, ya.

Besaran Gaji Guru Honorer

Hingga saat ini, belum ada peraturan yang secara tegas mengatur besaran upah guru honorer yang berlaku secara nasional di Indonesia.

Oleh karena itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, melalui Republika, berpendapat bahwa pemerintah perlu mencantumkan minimal upah bagi guru non-ASN dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Meskipun demikian, penjelasan di bawah ini setidaknya akan memberikan gambaran mengenai kisaran gaji serta ketentuan yang berlaku bagi guru honorer berdasarkan peraturan perundang-undangan saat ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Berbeda dengan gaji guru PNS yang besarannya sama secara nasional. Upah untuk guru honorer cenderung berbeda-beda di tiap wilayah atau sekolah. Namun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 telah menetapkan kisaran honorarium bagi berbagai jenis jasa atau pekerjaan, termasuk untuk guru non-PNS.

Kategori honorarium pengajar dibagi menjadi dua kategori:

1. Pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara: Rp300.000.
2. Pengajar honorer yang berasal dari satuan kerja penyelenggara: Rp200.000.

Selain itu, Peraturan Menkeu tersebut juga menyebutkan kisaran honorarium bagi guru yang mendapatkan tambahan tugas. Berikut rinciannya:

  • Penyusun/pembuat bahan ujian: Rp150.000 – Rp190.000 per pelajaran.
  • Pengawas ujian: Rp240.000 – Rp270.000.
  • Pemeriksa hasil ujian: Rp5.000 – Rp7.500 per siswa.

Ketentuan Berdasarkan UU Guru dan Dosen

Penetapan gaji bagi guru juga diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (guru ASN) diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (guru di sekolah swasta) diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Oleh karena itu, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara gaji satu guru honorer dengan guru honorer lainnya, terutama yang bekerja di sekolah swasta.

Menurut UU tersebut, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah juga seharusnya memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Jika upah guru honorer swasta didasari oleh kesepakatan, lalu berapa besarannya? Dilansir dari Hukum Online, gaji yang diterima oleh guru swasta tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan di daerah masing-masing.

Dengan kata lain, gaji mereka harus mengikuti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, berpendapat bahwa aturan ini tidak bisa dipastikan sepenuhnya.

Pasalnya, hubungan antara guru dan yayasan dinilai cukup berbeda dibandingkan dengan hubungan buruh dan perusahaan.

BACA JUGA: Berapa Gaji Guru PNS dan Honorer di Indonesia?

Selain itu, yayasan pendidikan biasanya menggunakan UU Guru dan Dosen dalam kaitannya dengan para guru, di mana mereka mengandalkan kesepakatan antara guru honorer dengan pihak yayasan untuk menetapkan honorarium.

Penjelasan mengenai besaran gaji guru honorer di atas, dapat memberikan gambaran untuk Anda yang ingin menjadi seorang tenaga pendidik yang belum menjadi ASN.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.