BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai swasta, diwajibkan mengikuti BP Tapera, kebijakan baru dari pemerintah.
Ketentuan itu, sebagaimana yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang mewajibkan potongan gaji sebesar 3% tidak hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga untuk seluruh pekerja dari berbagai sektor.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, dana yang dihimpun dari Peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
BACA JUGA: Ini Daftar Pekerja yang Wajib Ikut Tapera, dari ASN hingga Swasta
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru Pudyo Nugroho, Selasa (28/5/2024).
Manfaat BP Tapera
Melansir laman BP Tapera, dalam program ini menawarkan berbagai keuntungan jangka panjang. Selain mendapatkan manfaat pembiayaan rumah, peserta juga memiliki kesempatan untuk berinvestasi dalam program yang dikelola secara profesional dan transparan.
Keuntungan lainnya termasuk kepastian memiliki tabungan untuk masa depan dan perlindungan finansial di masa pensiun. Program ini dirancang untuk membantu pekerja meningkatkan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.
Tantangan dan Solusi
Seperti program pemerintah lainnya, pelaksanaan program ini juga menghadapi berbagai tantangan tersendiri. Tantangan utama meliputi kurangnya sosialisasi dan pemahaman di kalangan pekerja, serta birokrasi yang kadang lambat.
Namun, dengan adanya solusi seperti peningkatan edukasi dan perbaikan sistem administrasi, diharapkan program ini dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi semua peserta.
(Saepul/Aak)