Fungsi Tanda Tangan di Atas Meterai, Buat Apa?

Tanda Tangan di Atas Meterai
Ilustrasi-Fungsi Tanda Tangan di Atas Meterai (PrivyID)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam menambah tingkat kredibilitas sebuah dokumen, surat perjanjian, atau surat kontrak, Membubuhkan tanda tangan dengan meterai. Tujuannya tentu agar kedua belah pihak siap bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku apabila suatu saat terjadi pelanggaran.

Sayangnya, masih ada beberapa hal penting yang terlewatkan oleh seseorang ketika akan menandatangani sebuah dokumen. Dalam hal ini, salah satu fungsi meterai dikeluarkan oleh negara adalah untuk menguji keabsahan sebuah perjanjian atau hubungan.

Berkut Cara Tanda Tangan di Atas Materai mengutip berbagai sumber:

1. Persiapkan Dokumen
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah kesiapan dokumen yang akan ditandatangani. Dokumen yang rapi dan tersusun dengan baik sangat diperlukan untuk menunjukkan keseriusan seseorang atau lembaga dalam kerja sama atau perjanjian.

2. Tempelkan Meterai
Mulai dari Januari 2021, pemerintah menetapkan aturan baru untuk menggunakan meterai 10.000 sebagai syarat keabsahan sebuah dokumen. Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, meterai 6.000 dan 3.000 sudah tidak berlaku lagi. Namun, pihak terkait tetap bisa menggunakan kedua materai tersebut sesuai aturan yang berlaku.

3. Bubuhkan Tanda Tangan di Atas Meterai
Sudah tahukah Anda bahwa penulisan tanda tangan di atas meterai ternyata diatur juga oleh undang-undang? Ya, peletakan tanda tangan diatur dalam Pasal 7 Ayat (5) UU Bea Materai. Aturan tersebut memberikan arahan mengenai tata letak yang benar dan sah secara hukum.

BACA JUGA: DPR Sahkan UU Cuti Melahirkan, Ini Manfaatnya!

Menurut UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, fungsi meterai beserta tanda tangan adalah untuk memperkuat perjanjian yang bersifat perdata. Biasanya meterai akan dibutuhkan apabila ada perjanjian atau kesepakatan pada dokumen yang bernilai Rp5 juta ke atas.

Fungsi lain meterai adalah sebagai pajak dokumen yang dibebankan negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Perlu diingat juga bahwa meterai bukan menjadi penentu utama sah atau tidak sahnya suatu perjanjian. Ada beberapa ketentuan tertentu yang menjadikan sebuah dokumen akan dianggap sah.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City