Aturan Hukum dan Praktik dalam Perjanjian Kontrak Bahasa Asing

Perjanjian Kontrak Bahasa Asing
Ilustrasi pejanjia kontrak (dok.istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam dunia bisnis, khususnya yang melibatkan transaksi internasional, pemahaman yang tepat mengenai kedudukan dan penggunaan bahasa asing dalam kontrak perjanjian sangat krusial.

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian kontrak, namun perkembangan bisnis global menuntut penggunaan bahasa asing, terutama Bahasa Inggris.

Di Indonesia, penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian diatur oleh UU No. 24 Tahun 2009 dan Perpres No. 63 Tahun 2019.

Aturan Hukum Penggunaan Bahasa Indonesia

UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Perpres No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia secara tegas mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan:

  • Lembaga negara
  • Instansi pemerintah Republik Indonesia
  • Lembaga swasta Indonesia
  • Perseorangan warga negara Indonesia

Namun, untuk mengakomodasi perjanjian dengan pihak asing, UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 31 ayat (2) mengizinkan penambahan bahasa nasional pihak asing atau Bahasa Inggris.

Bahasa asing ini berfungsi sebagai terjemahan Bahasa Indonesia untuk memastikan pemahaman bersama. Jika terjadi perbedaan penafsiran, bahasa yang disepakati dalam perjanjian akan menjadi acuan.

Praktik dan Pertimbangan dalam Perjanjian dengan Pihak Asing

Meskipun Bahasa Indonesia wajib, perjanjian dengan pihak asing sebaiknya juga disusun dalam bahasa asing (bahasa nasional pihak asing atau Bahasa Inggris). Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari.

BACA JUGA : Hobi Cosplay, Jadi Peluang Bisnis yang Menguntungkan?

Pentingnya Ahli Bahasa Tersumpah

Penggunaan dua bahasa dalam perjanjian memerlukan kehati-hatian dan keakuratan terjemahan. Menggunakan jasa ahli bahasa tersumpah sangat disarankan untuk memastikan terjemahan yang akurat dan mencegah perbedaan penafsiran.

Menghindari Istilah Asing

Penggunaan istilah asing yang tidak dipahami oleh semua pihak sebaiknya dihindari untuk mencegah ambiguitas dan potensi kerugian.

Perjanjian bisnis yang tidak memuat versi Bahasa Indonesia, setelah berlakunya UU No. 24 Tahun 2009, dapat dianggap bertentangan dengan hukum dan tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City