Firli Bahuri Sudah Diperiksa soal Pemerasan SYL, Bagaimana Hasilnya?

firli bahuri
foto (Instagram/@firlibahuriofficial)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Tim Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittpidikor Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil dari pemeriksaan akan dilakukan konsolidiasi untuk menentukan tahap berikutnya.

“Saat ini dari hasil pemeriksaan nanti akan kita lakukan konsolidasi untuk kemudian menentukan langkah penyidikan lanjutan setelah pemeriksaan,” ujar Ade Safri melansir PMJ News, Rabu (25/10/2023).

BACA JUGA: Firli Bahuri Mangkir Sekali, Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Pekan Depan

Ade menambahkan, hasil pemeriksaan akan dikonsolidasikan untuk  keperluan keterangan tambahan atau tidaknya.

“Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi, akan menjadi bahan konsolidasi dari tim penyidik gabungan untuk menentukan apakah keterangan saksi FB cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya,” katanya.

Bila nantinya memang diperlukan keterangan dari Firli, Polda Metro Jaya akan kembali menjadwalkan pemanggilan Firli.

“Nanti apabila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kita dari tim penyidik akan men-schedule-kan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksI,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keterangan Firli Bahuri dan dari saksi lainnya sangat penting untuk menetapkan siapa tersangkannya dalam perkara tersebut.

“Jadi seluruh saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya pada proses penyidikan yang sedang kami lakukan dalam rangka untuk mengumpulkan mencari dan mengumpulkan yang dengan itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya dikutip, Minggu (22/10/2023).

Keterangan saksi juga akan menjadi alat bukti yang diselaraskan dengan bukti lain untuk hasil dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

“Bahwa pada tahap penyidikan ini adalah merupakan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelasnya.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sepak Bola Putri Hanung
Dilema Hanung Bramantyo dan Zaskia Adya Mecca Lepas Sang Putri Jalani Pendidkan Sepak Bola
Blacklist International
Blacklist International Resmi Tinggalkan MPL PH
Widiyanti Putri Wardhana
Latar Belakang Keluarga Konglomerat Menteri Pariwisata Terkaya, Widiyanti Putri Wardhana
Pertunjukan Barongsai Bandung
Jadwal dan Lokasi Pertunjukan Barongsai di Bandung 2025
Ketua Tim Transisi Tegaskan Libur 4 hari bukan Agenda Pramono-Rano
Ketua Tim Transisi Tegaskan Libur 4 hari bukan Agenda Pramono-Rano Namun Usulan Akademisi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kinerja APBN di Jawa Barat 2024 Surplus Rp28,79 Triliun, Penerimaan Pajak Capai Rp119,65 Triliun

5

Link Live Streaming PSG vs Manchester City Liga Champions Selain Yalla Shoot
Headline
Pemkot Bandung Kembali Gelar Bandung Menanam Jilid III
Pemkot Bandung Kembali Gelar Bandung Menanam Jilid III, Sebanyak 1.625 Bibit dan Bangun Kolam Retensi di Kawasan Bandung Utara
KPPU Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar, Google Terbukti Melanggar
KPPU Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar Usai Google Terbukti Melanggar
Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga
Menkes: Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga
Kemendag Gandeng Geogle Indonesia
Dukung Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Gandeng Google Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.