Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka di Kasus Pemerasan SYL

Kasus Dugaan pemerasan SYL
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis di Jakarta Pusat. Diduga pertemuan terjadi pada Desember 2022. (Dok. Istimewa) (Twitter/@partaisocmed)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan  kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, Firli diduga menerima gratifikasi dan pemerasan.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri dalam konferensi persnya, Rabu (22/11/ 2023) malam.

BACA JUGA: Pemeriksaan Firli Bahuri Soal Kasus Pemerasan SYL, Eks Penyidik KPK: Ada Hal Baru

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pada kasus tersebut, Firli tercatat telah memenuhi pemeriksaan pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli dalam kasus pemerasan SYL dipersangkakan melanggar  pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Mulanya kasus itu dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kemneterian Pertanian tahun 2021 lalu.

Kemudian tahapan hukum dijalankan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan perkara pada hari Jumat (6/10/2023).

Adapun saksi dan ahli yang telah diperiksa dalam kasus pemerasan SYL, diantaranya  Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Selain itu ajudan pribadi Firli, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Polisi juga sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah Firli Bahuri ng bertempat di Bekasi dan rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dengan menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

Dalam perkara itu ada tiga macam pelanggaran, yakni dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Budaya Banten
Mengenal Budaya dan Ciri Khas Suku Banten, Pewaris Warisan Kesultanan
Paula Verhoeven
Dibatasi Baim Wong, Paula Verhoeven Rindukan Momen Tidur Bersama Kiano dan Kenzo
rk bertemu jokowi
RK: Jokowi Beri Gagasan dan Konsep Soal Jakarta
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat