JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, Firli diduga menerima gratifikasi dan pemerasan.
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri dalam konferensi persnya, Rabu (22/11/ 2023) malam.
BACA JUGA: Pemeriksaan Firli Bahuri Soal Kasus Pemerasan SYL, Eks Penyidik KPK: Ada Hal Baru
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pada kasus tersebut, Firli tercatat telah memenuhi pemeriksaan pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Firli dalam kasus pemerasan SYL dipersangkakan melanggar pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Mulanya kasus itu dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kemneterian Pertanian tahun 2021 lalu.
Kemudian tahapan hukum dijalankan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan perkara pada hari Jumat (6/10/2023).
Adapun saksi dan ahli yang telah diperiksa dalam kasus pemerasan SYL, diantaranya Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Selain itu ajudan pribadi Firli, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Polisi juga sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah Firli Bahuri ng bertempat di Bekasi dan rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dengan menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
Dalam perkara itu ada tiga macam pelanggaran, yakni dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
(Saepul/Usk)