GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Euis Ida Wartiah kembali melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah yang dihadiri masyarakat.
Kegiatan sosialisasi perda berlangsung sukses di Desa Sukarasa, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Sabtu (3/5/2025).
Euis mengatakan kegiatan sosialisasi Perda Kewirausahaan Daerah ini punya arti penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewirausahaan sebagai pendorong ekonomi lokal.
“Dengan adanya sosper ini maka masyarakat akan mendapatkan informasi yang lengkap tentang Perda Kewirausahaan Daerah khususnya bagi warga Garut,” katanya.
Melalui Perda Kewirausahaan Daerah, Euis berharap masyarakat akan lebih tertarik menjadi seorang wirausaha dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan sumber daya yang ada di daerahnya masing-masing.
Menurutnya, Desa Sukarasa di Garut punya banyak potensi yang menjanjikan mulai dari kuliner, kerajinan, dan lainnya.
“Dengan menjadi seorang wirausaha maka masyarakat ikut berkontribusi meningkatkan perekonomian daerah,” kata Euis.
(Aak)