Etika Membunyikan Klakson Kendaraan, Perhatikan Bahayanya!

etika membunyikan klakson
Ilustrasi (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Bunyi klakson kendaraan bisa membuat strees, apalagi saat berada di tengah kepadatan lalu lintas.

Maka dari itu, ada etika yang harus diketahui ketika akan membunyikan. Pasalnya, jika salah bisa berdampak mengannggu orang lain.

Etika Membunyikan Klakson Kendaraan

Ilustrasi (iStock)

BACA JUGA: Viral! Polisi Gembira Diiringi Klakson Telolet, Netizen: Full Respect

Lantas, bagaimana membunyikan klakson dengan benar dan tepat? Melansir beberapa sumber, berikut etika membunyikan klakson:

1. Saat Malam Hari

Mengemudi pada malam hari memerlukan kehati-hatian dan rasa tanggung jawab yang lebih. Meskipun tidak ada aturan tertulis yang melarang membunyikan klakson pada malam hari, secara etika, hal ini dianggap tidak sopan. Terutama di perkampungan atau perumahan, membunyikan klakson bisa mengganggu ketenangan warga. Sebagai gantinya, gunakan lampu dim yang lebih tenang dan efektif.

2. Hindari Rumah Sakit

Membunyikan klakson di dekat rumah sakit dapat mengganggu ketenangan para pasien, terutama mereka yang menderita penyakit jantung. Suara bising dari klakson bisa berdampak negatif pada kondisi kesehatan mereka. Oleh karena itu, sebagai pengendara yang bertanggung jawab, sebaiknya hindari membunyikan klakson di area sekitar rumah sakit.

3. Saat Macet

Kemacetan lalu lintas bisa menjadi pemicu stres bagi pengendara. Namun, membunyikan klakson bukanlah solusi yang bijak. Sebaliknya, hal ini dapat memicu kemarahan pengendara lain dan menciptakan suasana yang tidak menyenangkan. Sikap bijak dan kesabaran sangat diperlukan dalam situasi macet.

4. Bukan Pelampiasan

Membunyikan klakson secara berlebihan dapat menyebabkan ketegangan di jalan raya. Pahami bahwa klakson bukanlah alat untuk mengekspresikan kemarahan. Menggunakan klakson dengan bijak, cukup sekali atau maksimal dua kali, adalah etika yang perlu dijunjung. Menghindari membunyikan klakson berulang kali dapat mencegah konflik antar pengendara.

5. Aturan Hukum

Kementrian Perhubungan mengatur kekuatan bunyi klakson mulai dari 83 desibel hingga 118 desibel. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Penting untuk memastikan bahwa klakson kendaraan sesuai dengan spesifikasi ini. Pelanggaran terhadap aturan suara klakson dapat mengakibatkan tilang.

Membunyikan klakson bukan hanya masalah aturan, tetapi juga etika dan kesadaran terhadap sesama pengguna jalan.

(Saepul/

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026