Erwin Ultimatum Pengembang Nakal Tanpa Izin, Proyek Siap Disegel

Erwin Ultimatum Pengembang Nakal Tanpa Izin, Proyek Siap Disegel
Penyegelan dilakukan Pemkot Bandung (dok humas kota bandung)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh pengembang perumahan yang belum melengkapi izin resmi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen pendukung lainnya.

Erwin menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan memberi toleransi bagi pelanggaran aturan.

“Saya akan periksa semua perumahan di Kota Bandung. Kalau tidak ada izin, saya tidak segan-segan menyegel bahkan menutupnya. Pokoknya, kalau tidak taat aturan, kita tindak tegas,” kata Erwin, Jumat (12/9/2025).

Erwin juga menyoroti adanya pengembang yang hanya mendaftarkan izin tanpa melanjutkan proses hingga tuntas.

Kondisi ini, menurutnya, berpotensi membuka celah terjadinya pembangunan ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kadang ada yang cuma daftar, tapi tidak diurus sampai selesai. Sistemnya jadi macet. Itu yang akan kita awasi ketat,” ucapnya.

Baca Juga:

Warga Jaga Warga, Kota Bandung Kuat: Erwin Dorong Forum RW Jadi Garda Terdepan

Wakil Wali Kota Bandung Sesalkan Keterlambatan Penanganan Korban Begal di RSUD Ujungberung

Pemkot Bandung, lanjut Erwin, tidak ingin kecolongan dengan proyek perumahan tanpa legalitas. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat yang membeli rumah tanpa kepastian izin.

“Jangan sampai warga membeli rumah di lokasi yang ternyata tidak memiliki izin resmi. Itu bisa jadi masalah besar di kemudian hari,” ujarnya.

Selain pengawasan internal, Pemkot Bandung juga membuka ruang bagi warga untuk melaporkan dugaan pembangunan tanpa izin.

“Kalau ada laporan masyarakat, akan langsung kami tindak lanjuti. Intinya semua pembangunan wajib sesuai aturan,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Yustisi Kota Bandung telah menertibkan proyek pembangunan Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal. Penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan belum adanya PBG dan dokumen legal lain.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk menegakkan aturan tata ruang sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pengembang nakal. Pemerintah menegaskan, setiap pembangunan wajib memiliki PBG, dokumen lingkungan, dan izin sarana pendukung sebelum aktivitas dimulai.

(Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City