Erwin Ultimatum Pengembang Nakal Tanpa Izin, Proyek Siap Disegel

Erwin Ultimatum Pengembang Nakal Tanpa Izin, Proyek Siap Disegel
Penyegelan dilakukan Pemkot Bandung (dok humas kota bandung)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh pengembang perumahan yang belum melengkapi izin resmi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen pendukung lainnya.

Erwin menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan memberi toleransi bagi pelanggaran aturan.

“Saya akan periksa semua perumahan di Kota Bandung. Kalau tidak ada izin, saya tidak segan-segan menyegel bahkan menutupnya. Pokoknya, kalau tidak taat aturan, kita tindak tegas,” kata Erwin, Jumat (12/9/2025).

Erwin juga menyoroti adanya pengembang yang hanya mendaftarkan izin tanpa melanjutkan proses hingga tuntas.

Kondisi ini, menurutnya, berpotensi membuka celah terjadinya pembangunan ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kadang ada yang cuma daftar, tapi tidak diurus sampai selesai. Sistemnya jadi macet. Itu yang akan kita awasi ketat,” ucapnya.

Baca Juga:

Warga Jaga Warga, Kota Bandung Kuat: Erwin Dorong Forum RW Jadi Garda Terdepan

Wakil Wali Kota Bandung Sesalkan Keterlambatan Penanganan Korban Begal di RSUD Ujungberung

Pemkot Bandung, lanjut Erwin, tidak ingin kecolongan dengan proyek perumahan tanpa legalitas. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat yang membeli rumah tanpa kepastian izin.

“Jangan sampai warga membeli rumah di lokasi yang ternyata tidak memiliki izin resmi. Itu bisa jadi masalah besar di kemudian hari,” ujarnya.

Selain pengawasan internal, Pemkot Bandung juga membuka ruang bagi warga untuk melaporkan dugaan pembangunan tanpa izin.

“Kalau ada laporan masyarakat, akan langsung kami tindak lanjuti. Intinya semua pembangunan wajib sesuai aturan,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Yustisi Kota Bandung telah menertibkan proyek pembangunan Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal. Penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan belum adanya PBG dan dokumen legal lain.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk menegakkan aturan tata ruang sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pengembang nakal. Pemerintah menegaskan, setiap pembangunan wajib memiliki PBG, dokumen lingkungan, dan izin sarana pendukung sebelum aktivitas dimulai.

(Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026