JAKARTA,TM.ID: Pengelolaan dana pensiun di sejumlah perusahaan pelat merah ditemukan bermasalah. Kejaksaan Agung dan BPKP digandeng demi tercapainya perbaikan sistem dana pensiun BUMN di masa depan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan 70 persen atau 34 dari 48 dana pensiun (dapen) BUMN berada dalam kondisi tidak sehat.
Temuan tersebut dia dapatkan usai meminta anak buahnya untuk melakukan pengecekan langsung dana pensiun BUMN.
Pengecekan itu dilakukan di tengah upaya bersih-bersih di tubuh sejumlah perusahaan negara. Salah satu fokusnya adalah pada pengelolaan dana pensiun BUMN.
BACA JUGA : Erick Thohir Naik Pitam Akibat Dapen BUMN: Biadab, Sikat Para Oknum
Selain itu, usai kasus yang menimpa Jiwasyara dan Asabri, Erick juga meminta perluasan audit terhadap dapen BUMN.
“Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun BUMN,” ujar Erick dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (3/10).
Karena temuan tersebut, Erick meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu.
Nantinya, Audit Dengan Tujuan Tertentu itu dilaksanakan pada empat dapen BUMN.
Erick mengatakan keempat dana pensiun itu merugi Rp300 miliar disebabkan karena penyimpangan pada investasinya.
“Ini amat sangat mengecewakan pekerja yang telah bekerja puluhan tahun. Masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab,” kata Erick.
Selain itu, Erick juga meminta Jaksa Agung untuk tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan Dana Pensiun itu tanpa pandang bulu.
“Pak Jaksa Agung, sikat saja para oknum ini tanpa pandang bulu. Seperti yang Bapak lakukan pada kasus Jiwasraya Asabri. Saya dan seluruh jajaran di Kementerian BUMN siap berhadapan dengan siapa pun yang main – main dengan nasib para pensiunan,” tegas Erick.
Indikasi masalah yang menjangkiti 34 dana pensiun BUMN ditemukan setelah terbongkarnya penyelewengan pengelolaan dana oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
”Kami menemukan transaksi-transaksi investasi ini, beberapa di antaranya dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, temuan kerugian pengelolaan dana hingga Rp 300 miliar berasal dari hasil audit sampel transaksi investasi keempat dana pensiun BUMN. BPKP baru mengaudit 10 persen dari total transaksi investasi senilai Rp 1,125 triliun.
BPKP juga telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan dalam hasil audit yang diserahkan pada 18 September 2023. Dalam rekomendasi tersebut, Ateh menekankan pentingnya dana pensiun BUMN meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola, mulai dari model pembiayaan, proses investasi, hingga manfaat bagi para pensiunan.
(Usamah)