Era Baru Energi Rakyat: UMKM Bisa Ngebor Sumur Minyak Mulai 1 Agustus 2025

Era Baru Energi Rakyat: UMKM Bisa Ngebor Sumur Minyak Mulai 1 Agustus 2025
Ilustrasi-Sumur Bor Minyak (dok. sucofindo)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bisa mengelola sumur minyak rakyat diajukan mulai 1 Agustus 2025. Kriterianya akan menyesuaikan batasan permodalan yang ada di UMKM.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan UMKM yang ingin terlibat menggarap sumur minyak diwajibkan memiliki modal awal minimal Rp 1 miliar. Namun, apabila berstatus skala menengah, batas maksimal permodalannya bisa mencapai Rp 10 miliar.

“Jadi kriteria UMKM ini kan kita menyesuaikan dengan batasan permodalan yang ada di UMKM. Jadi kalau mikro, itu kan sampai dengan Rp 1 miliar. Ya, kemudian kalau kecil, itu sampai Rp 5 miliar. Kalau ini usaha menengah itu sampai dengan Rp 10 miliar. Jadi ya, kita mengacu kepada permodalan UMKM-nya,” ujarnya seperti dikutip Teropongmedia.

Diizinkannya warga untuk bisa ngebor sumur minyak ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:

Minyak dari Sumur Rakyat Bisa Dijual ke Pertamina Mulai 1 Agustus

Bahlil Izinkan Masyarakat Kelola Sumur Minyak yang Selama ini Dianggap Ilegal

Meskipun begitu, pihaknya meminta daerah yang akan melakukan pengeboran sumur rakyat harus memberikan data ke pemerintah pusat, terakhir pada 5 Agustus 2025. Hingga saat ini baru daerah Jambi, Aceh, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara yang memberikan data rencana pengeboran sumur rakyat.

“Kita minta tanggal 5 Agustus mereka sudah menyampaikan data ke Kementerian ESDM,” tegas Yuliot.

Pemerintah akan memberikan legalitas pengeboran sumur rakyat jika data diterima sebelum tenggat waktu. “Jadi, ya, mana yang sudah ada itu kita akan fasilitasi dan akan eksekusi bagaimana sumur masyarakat itu bisa mendapatkan legalitas,” tandasnya. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026