Era Baru Energi Rakyat: UMKM Bisa Ngebor Sumur Minyak Mulai 1 Agustus 2025

Era Baru Energi Rakyat: UMKM Bisa Ngebor Sumur Minyak Mulai 1 Agustus 2025
Ilustrasi-Sumur Bor Minyak (dok. sucofindo)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bisa mengelola sumur minyak rakyat diajukan mulai 1 Agustus 2025. Kriterianya akan menyesuaikan batasan permodalan yang ada di UMKM.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan UMKM yang ingin terlibat menggarap sumur minyak diwajibkan memiliki modal awal minimal Rp 1 miliar. Namun, apabila berstatus skala menengah, batas maksimal permodalannya bisa mencapai Rp 10 miliar.

“Jadi kriteria UMKM ini kan kita menyesuaikan dengan batasan permodalan yang ada di UMKM. Jadi kalau mikro, itu kan sampai dengan Rp 1 miliar. Ya, kemudian kalau kecil, itu sampai Rp 5 miliar. Kalau ini usaha menengah itu sampai dengan Rp 10 miliar. Jadi ya, kita mengacu kepada permodalan UMKM-nya,” ujarnya seperti dikutip Teropongmedia.

Diizinkannya warga untuk bisa ngebor sumur minyak ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:

Minyak dari Sumur Rakyat Bisa Dijual ke Pertamina Mulai 1 Agustus

Bahlil Izinkan Masyarakat Kelola Sumur Minyak yang Selama ini Dianggap Ilegal

Meskipun begitu, pihaknya meminta daerah yang akan melakukan pengeboran sumur rakyat harus memberikan data ke pemerintah pusat, terakhir pada 5 Agustus 2025. Hingga saat ini baru daerah Jambi, Aceh, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara yang memberikan data rencana pengeboran sumur rakyat.

“Kita minta tanggal 5 Agustus mereka sudah menyampaikan data ke Kementerian ESDM,” tegas Yuliot.

Pemerintah akan memberikan legalitas pengeboran sumur rakyat jika data diterima sebelum tenggat waktu. “Jadi, ya, mana yang sudah ada itu kita akan fasilitasi dan akan eksekusi bagaimana sumur masyarakat itu bisa mendapatkan legalitas,” tandasnya. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City