Empat Villa yang Berdiri di Hulu Sungai Puncak Disegel

Penulis: Anisa

villa bogor disegel
(Kemenhut)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor disegel Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN. Empat villa ini berdiri di lahan hutan produksi yang merupakan daerah hulu Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai kawasan resapan air.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kementerian Kehutanan Yazid Nurhuda mengatakan, pemasangan papan larangan dilakukan dalam penyegelan.

Ia menyebut empat vila tersebut yakni Villa Forest Hill, Villa Seaford Afrika, Villa Cemara, dan Villa Vinus.

“Pada hari ini kami dari dua kementerian, kementerian kehutanan dan kementerian ATR/BPN melakukan olah TKP lapangan. ini terkait dengan upaya kita untuk mengevaluasi dan melihat kembali bangunan-bangunan ataupun kegiatan-kegiatan di hulu DAS Ciliwung,” kata Yazid, Minggu (9/3/2025).

Dari empat lokasi, terdapat 10 bangunan vila yang berada di lahan hutan produksi dan lereng perbukitan. Menurutnya, pembangunan di kawasan hulu sungai, katanya, dapat memicu banjir.

Yazid menerangkan untuk pembongkaran bangunan yang melanggar aturan tersebut akan dilaksanakan setelah selesai dilakukan pendalaman.

“Maksimal sebulan setelah menerima hasil wawancara dari penanggung jawab villa ini,” ucap Yazid.

Diketahui Villa Forest Hill berdiri di lahan hutan produktif di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor. Kawasan Villa seluas 4.500 meter itu ternyata sudah ada sejak 2015.

“Berdasarkan keterangan Pak Heri, pemilik Villa (Forest Hill), berdirinya tahun 2015. Berdasarkan peta digital kita, luasan area ini 1 hektare,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu.

BACA JUGA;

Dedi Mulyadi: Kerugian Pembongkaran Hibisc Fantasy di Bogor Tak Ditanggung Pemprov

Hibisc Fantasy Dibongkar, KDM Bakal Tanam Pohon-Kembalikan Area Resapan

Rudianto mengatakan Villa Forest Hill disegel karena berdiri di lahan hutan produksi yang masuk kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Ada sekitar tujuh bangunan Villa di dalam area Villa Forest Hill tersebut.

Penindakan bangunan villa yang berdiri di kawasan hutan tanpa izin ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3.

“Pelanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sesuai Pasal 78 Ayat 3 Huruf A,” ucapnya.

 

(Kaje/Budis) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
lucky hakim magang
Kemendagri: Lucky Hakim Selalu Hadir Tiap Selasa Selama Magang
Sufmi Dasco
Dasco Bertemu dengan Megawati, Muzani: Mewakili Semua
haji 2025
Jemaah Haji 2025 Siap Lempar Jumrah Hari Ini
Vanesha Prescilla
Pacaran Lama Tapi Gagal Nikah? Vanesha Prescilla Blak-blakan
Ayu Ting Ting
Beli 3 Sapi Limosin Seberat Satu Ton, Ayu Ting Ting Siap Iduladha 2025!
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.