BANDUNG, TEROPONG MEDIA.ID — Masyarakat kini sedang kebingungan akan terbatasnya stok gas elpiji 3 kg yang kini kian sulit didapatkan di warung maupun pengecer.
Seperti diketahui, per tanggal 1 Februari 2025, pemerintah melarang pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram.
Nur (55), Seorang pengecer gas elpiji bersubsidi di Perumahan Panorama, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, mengungkapkan kebingungannya terhadap keterbatasan gas elpiji.
Ia juga mengungkapkan ketidak percayaannya terhadap pangkalan elpiji dalam memenuhi permintaan dari para masyarakat.
Salah satu penyebab yang menjadi kekhawatiran adalah jam operasional pangkalan yang terbatas.
“Memangnya hanya pangkalan yang boleh menjual elpiji 3 kilogram, lalu apakah mereka bisa menjangkau masyarakat, mana sekarang stok gas terbatas, lalu apakah pangkalan bisa buka hingga malam hari?” ungkap Nur
Sekarang ia dan warga lainnya mengalami kebingungan karena di mana-mana terjadi kekosongan stok gas melon. Padahal sebagai pengecer hanya ingin membantu dan mempermudah masyarakat dalam hal pembelian gas.
“Sekarang kalo semisal masyarakat membutuhkan gas di malam hari, lalu kami tidak punya stok dan pangkalan tutup pada jam tersebut bagaimana? Selain itu berjualan gas pendapatannya lumayan keluarga saya bergantung pada penjualan gas ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ida (48), Pemilik warung di Jl. Raya Jatinangor Hegarmanah, Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mengungkapkan keberatannya terhadap adanya kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Penjualan Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Pertamina Jamin Stabilitas Harga dan Pasokan
Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak warga yang bergantung pada warungnya untuk membeli elpiji.
“Warung saya buka dari jam 07.00 WIB sampai jam 20.00 WIB, sementara terkadang banyak dari warga yang datang untuk membeli gas diatas jam tersebut, sekarang jika dari warga kehabisan gas pada tengah malam apakah pangkalan akan buka?” katanya.
“Kami menjual gas sama-sama menguntungkan, kami beruntung menjualnya, begitupun dengan orang yang beli pun beruntung bisa beli kapan saja,” sambung dia.
Selain itu Wirda (50), Ibu rumah tangga di Perumahan Grand Naya, Dusun Sirah Cikandang, Kecamatan Cinanjung Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mengungkapkan dengan adanya kebijakan ini ia merasa kesulitan.
Menurutnya, kebijakan itu benar-benar menyulitkan sekali, terlebih ketika kehabisan gas di malam hari karena tidak bisa langsung membeli di warung.
“Terpaksa saya harus menunggu besok untuk membeli gas, selain itu jarak dari rumah ke pangkalan cukup jauh, pangkalan juga tidak buka 24 Jam. bagi saya hal ini benar benar sangat menyulitkan,” ungkapnya.
(MAGANG UIN SGD/Jihan Salsabina-Aak)