Eks Penyidik Desak KPK Segera Periksa Hasto Sebagai Tersangka

hasto tersangka KPK-2
(KPK)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Yudi mengatakan hal itu penting untuk kepastian hukum.

“KPK harus panggil Hasto sebagai tersangka. Hal ini penting agar keterangan Hasto menegaskan peran dan perbuatan dia sebagai tersangka kasus korupsi berupa perbuatan menyuap komisioner KPU saat itu maupun perintangan penyidikan,” ujar Yudi kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).

Yudi mengatakan pemeriksaan tersangka penting untuk menunjukkan keseriusan KPK kepada publik. Dia juga menyebutkan pemeriksaan tersangka menunjukkan KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

“Tersangka perlu cepat diperiksa untuk menunjukkan kepada publik bahwa KPK memang sudah mempunyai alat bukti yang kuat sehingga tidak ragu memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa tanpa perlu menunda-nunda perkara berlarut-larut,” ujar Yudi.

Dia berharap KPK tidak ragu menangani perkara yang menjerat Hasto. Dia mengatakan langkah cepat dari KPK dapat menepis tudingan kasus tersebut politis.

“Sehingga tidak ada lagi alasan alasan bahwa kasus ini merupakan politis tetapi karena perbuatan yang bersangkutan berdasarkan alat bukti kuat yang dimiliki penyidik,” ujarnya.

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024. KPK menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI bersama Harun Masiku, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka sejak 2020.

Selain itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perintangan penyidikan Harun Masiku. Sebagai informasi, Harun masih menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020.

BACA JUGA: Mantan Dirjen Imigrasi Diperiksa KPK terkait Kasus Hasto

Sementara tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Wahyu Setiawan, yang saat kasus terjadi merupakan Komisioner KPU; tangan kanan Wahyu bernama Agustiani Tio; dan seorang pihak swasta bernama Saeful telah divonis bersalah. Mereka juga telah bebas dari penjara.

Hasto telah buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia menegaskan akan mematuhi proses hukum.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Real Madrid
Ancelotti Pilih Latih Timnas Brasil, Akhiri Karier di Real Madrid
jalan-caringin-1-1024x768-4-10
Linkin Park Guncang Jakarta dalam ‘From Zero World Tour’, Rayakan Kebangkitan Baru!
jalan-caringin-1-1024x768-4-9
Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Hari Kedua Survivor Tersesat di Gunung Manglayang!
Thumbn
Kehidupan Dinamis di Pasar Tradisional
Thumbn
Jejak Kehidupan di Pasar Tradisional yang Sibuk
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
PEVS 2025
Harga Tiket dan Daftar Merek Mobil-Motor Ajang PEVS 2025, Mulai Besok!
Rieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpgRieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpg
Rieke Diah Pitaloka Bela Mbah Tupon, Lansia 68 Tahun Korban Sindikat Mafia Tanah
situs dampuawang indramayu
Situs Dampuawang Indramayu akan Diteliti Mendalam, Kemendikbud: Potensinya Sangat Besar!
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.