Eks Penyidik Desak KPK Segera Periksa Hasto Sebagai Tersangka

hasto tersangka KPK-2
(KPK)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Yudi mengatakan hal itu penting untuk kepastian hukum.

“KPK harus panggil Hasto sebagai tersangka. Hal ini penting agar keterangan Hasto menegaskan peran dan perbuatan dia sebagai tersangka kasus korupsi berupa perbuatan menyuap komisioner KPU saat itu maupun perintangan penyidikan,” ujar Yudi kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).

Yudi mengatakan pemeriksaan tersangka penting untuk menunjukkan keseriusan KPK kepada publik. Dia juga menyebutkan pemeriksaan tersangka menunjukkan KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

“Tersangka perlu cepat diperiksa untuk menunjukkan kepada publik bahwa KPK memang sudah mempunyai alat bukti yang kuat sehingga tidak ragu memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa tanpa perlu menunda-nunda perkara berlarut-larut,” ujar Yudi.

Dia berharap KPK tidak ragu menangani perkara yang menjerat Hasto. Dia mengatakan langkah cepat dari KPK dapat menepis tudingan kasus tersebut politis.

“Sehingga tidak ada lagi alasan alasan bahwa kasus ini merupakan politis tetapi karena perbuatan yang bersangkutan berdasarkan alat bukti kuat yang dimiliki penyidik,” ujarnya.

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024. KPK menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI bersama Harun Masiku, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka sejak 2020.

Selain itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perintangan penyidikan Harun Masiku. Sebagai informasi, Harun masih menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020.

BACA JUGA: Mantan Dirjen Imigrasi Diperiksa KPK terkait Kasus Hasto

Sementara tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Wahyu Setiawan, yang saat kasus terjadi merupakan Komisioner KPU; tangan kanan Wahyu bernama Agustiani Tio; dan seorang pihak swasta bernama Saeful telah divonis bersalah. Mereka juga telah bebas dari penjara.

Hasto telah buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia menegaskan akan mematuhi proses hukum.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ciro Alves Akui Persiapan Persib Tidak Ideal
Jelang Laga Kontra Bali United, Ciro Alves Sebut Everton Nascimento Pemain Berbahaya
Marc Klok Buka-Bukaan Soal Masalah Tim Persib
PSSI Pecat Shin Tae-Yong, Marc Klok Beri Komentar Bijak
medical check up gratis 2025
Ini Daftar Penyakit yang Dilayani Medical Check Up Gratis
Sate Maranggi Khas Purwakarta, kuliner sunda
Telusuri 5 Rasa Autentik Kuliner Sunda: Kenikmatan Alami Ada di Sini
IMG-20250103-WA0032
2 Orang Disabilitas di Cililin Merengek Butuh Popok, Pemerintah Daerah Cuek
Berita Lainnya

1

Berjalan Alot, Audiensi Universitas Bandung Belum Temukan Titik Terang

2

Program Makan Bergizi Gratis Digelar Hari Ini, 190 Titik Tersebar di 26 Provinsi

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung

5

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023
Headline
IMG_20250106_155508
Mailson Lima Absen di Laga Kontra Bali United, Bojan Hodak Ungkap Hal Ini
Screenshot_20240425-192542-1903832031
Irfan Jaya Pede, Bali United Bakal Putus Tren Positif Persib
60e62fa0-cc21-11ef-80c3-8faae44d427e
Fabrizio Romano Bocorkan Patrick Kluivert Jadi Juru Ramu Timnas Indonesia
Erick Thohir pecat STY, alasan STY dipecat
Ternyata Ini Alasan STY Dipecat, Erick Thohir Tak Persoalkan Nilai Kontrak!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.