BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menyebut pihak yang ditangkap merupakan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR).
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap sosok mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
“(Inisial) ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Eka mengatakan saat ini Zarof juga telah tiba di Jakarta setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejati Bali.
“Sudah di Jakarta. Tadi pagi dibawa,” ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut kembali menangkap salah satu pihak terkait di kasus dugaan suap pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya.
BACA JUGA: Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah Diduga Milik Pengacara Ronald Tannur
Diketahui Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
(Usk)