BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Suasana unjuk rasa belum lama ini kembali diwarnai temuan bungkus gas air mata yang sudah melewati masa kedaluwarsa. Tanggal yang tertera pada bungkus mudah menunjukkan lewat 3 tahun.
Beberapa unggahan yang beredar di media sosial memicu pertanyaan, seberapa berbahaya sebenarnya penggunaan gas air mata yang sudah lama tersimpan?
Kekhawatiran publik semakin menguat setelah beberapa akun edukasi kesehatan di media sosial membagikan penjelasan detail mengenai risiko paparan gas air mata terlebih yang sudah kedaluwarsa.
Kandungan Gas Air Mata
Melansir Halodoc, gas air mata terdiri dari beberapa senyawa seperti Chloroacetophenone (CN), Chlorobenzylidenemalononitrile (CS), Chloropicrin (PS), Nromobenzylcyanide (CA), Dibenzoxazepine (CR), dan kombinasi bahan kimia lainnya.
Kandungan ini bekerja dengan cara membuat kehilangan penglihatan sehingga dapat mengiritasi mata mulut, gangguan kesehatan tenggorokan, paru-paru, dan kulit.
Efek Samping Gas Air Mata Kedaluwarsa
Melansir dari Institut Criminal Justice Reform (ICJR), seorang ahli kimia Mónica Krauter dari Simon Bolívar University menemukan apabila senyawa-senyawa dalam gas air mata kedaluwarsa ini terurai, akan memicu reaksi yang berbahaya.
Sementara itu, Asosiasi Dokter Kashmir di India merinci efek samping dari penggunaan gas air mata kedaluwarsa, di antaranya:
- Luka bakar
- Sesak napas hingga gejala asma
- Kejang
- Iritasi mata hingga kebutaan
- Keguguran
Fenomena penggunaan gas air mata kedaluwarsa ini bukanlah hal baru. Pada tragedi Kanjuruhan 2022, Polri sempat mengakui bahwa sebagian stok gas air mata yang digunakan sudah melewati tanggal kedaluwarsa.
Baca Juga:
Kini, penemuan serupa di tengah demonstrasi kembali menyulut kritik terhadap transparansi penggunaan alat pengendali massa.
Seharusnya gas air mata bukan menjadi ancaman tambahan bagi warga melainkan tetap berfungsi sesuai standar kemanusiaan dan keamanan.
(Anisa Kholifatul Jannah)