GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Buntut dari kasus kecelakaan maut bus study tour Lintas Putera Fajar di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Polres Garut dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, melakukan pengecekan kondisi kalayakan bus wisata yang melintas di jalur wisata daerah tersebut.
Langkah itu dilakukan Polres dan Dishub Harut sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan tidak layaknya bus beroperasi.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan maut Bus wisata Lintas Putera Fajar di Subang yang mengakibatkan 11 korban meningal, sedang membawa rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok.
Kecelakaan tersebut diduga kuat akibat rem blong. Setelah dilakukan pemeriksaan pasca kecelakaan, diketahui tersebut belum memperbarui uji KIR yang menyangkut keselamatan penumpang.
Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhardi mengatakan, pihaknya menyebut tindakan tersebut sebagai ‘ramp check’ atau pengecekan visual terhadap kendaraan.
“Kususnya bus pariwisata yang akan wisata ke Garut, kita periksa lebih dari 10 bus yang berwisata,” ujar Iptu Aang di Kecamatan Tarogong Kaler, seperti dilansir Antara, Sabtu (18/5/2024).
Ia menuturkan, kepolisian melibatkan Dishub Kabupaten Garut memberhentikan setiap bus yang dari arah Bandung menuju Garut untuk memeriksa kondisi kelayakan kendaraan dan kelengkapan suratsurat kendaraannya.
BACA JUGA: Detik-detik Angkot Rombongan Siswa SMP Terguling di Flyover Bandung
Hasil dari operasi itu, kata dia, ditemukan adanya kendaraan bus pariwisata yang tidak sesuai standar kendaraan seperti penggunaan klakson, perbedaan nomor rangka, dan surat-surat yang menunjukkan kondisi kendaraan sudah habis masanya.
“Karena itu kami amankan dengan cara tilang, itu yang kami laksanakan,” katanya.
Ia mengatakan, operasi pemeriksaan kondisi kelayakan kendaraan merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan seperti insiden rombongan bus pariwisata di Subang.
Petugas gabungan yang turun dalam operasi itu, kata dia, memeriksa juga kondisi rem, ban, kemudian lampu dan sebagainya untuk dipastikan semuanya berfungsi dengan normal.
“Kondisinya baik, dari rem maupun yang lain bagus, tapi tadi ada yang lampu besarnya mati dan diperbaiki,” katanya.
Ia menyampaikan dalam operasi itu terdapat bus pariwisata yang membawa rombongan wisatawan dari SMP daerah Bekasi yang hendak menuju daerah pegunungan Darajat, Kecamatan Pasirwangi, dan bus lainnya yang membawa masyarakat umum.
Larangan Klakson “Telolet”
Ia mengimbau seluruh pengusaha bus untuk selalu memperhatikan kondisi kelayakan armadanya sesuai dengan peraturan lalu lintas, salah satunya tidak boleh menggunakan klakson yang tidak sesuai pabrikan atau yang dikenal dengan “telolet”.
“Kami imbau kepada pengusaha bus pariwisata yang akan berkunjung ke Garut, bahwa di UndangUndang 22 tahun 2009, kami ada dasar hukum 285 ayat 2 terkait dengan klakson yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka kami tidak akan segan menindak,” katanya.
Kepala Dishub Kabupaten Garut Satria Budi menambahkan, hasil pengecekan kelayakan bus ditemukan nomor rangka kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK, kemudian lampu yang tidak menyala, namun kerusakan itu langsung diperbaiki.
(Aak)