e-Wallet Berpotensi jadi Sarana Baru Politik Uang Pemilu 2024

Kapolri Ingatkan Potensi Gangguan Kamtibmas Pasca Pilkada
Ilustrasi-Tempat Pemungutan Suara (Dok. Perludem)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu Bachtiar Baetal mengatakan, narasi politik uang sering muncul dalam setiap perhelatan Pemilu. Bentuknya pun semakin beragam, salah satunya melalui sarana e-wallet.

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI mengingatkan, dompet elektronik atau e-wallet berpotensi menjadi sarana baru praktik politik uang menjelang Pemilu 2024. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik terkait sarana politik uang melalui e-Wallet.

Bachtiar mengatakan, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik terkait sarana politik uang melalui e-Wallet. Meski begitu, menurut dia, pengaturan larangan e-Wallet sebagai sarana politik uang dapat diatur melalui surat edaran atau surat keputusan. Para penyedia jasa e-Wallet juga perlu mencegah terjadinya politik uang pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: Awal Kampanye Bawaslu Cimahi Temukan Banyak Pelanggaran

“Bawaslu akan memasukkan masalah ini dalam kajian indeks kerawanan pemilu (IKP). Hal paling dekat yang bisa dilakukan adalah melibatkan masyarakat melalui penerapan pengawasan partisipatif,” kata Bachtiar mengutip Antara, Minggu (10/12/2023).

Bachtiar mengatakan, Bawaslu sudah melakukan pemetaan-pemetaan hingga tingkat bawah terkait potensi-potensi kecurangan yang bisa saja terjadi pada Pemilu 2024. Dengan demikian, pengawas di setiap tingkatan bisa melakukan pencegahan terlebih dahulu.

Bawaslu, antara lain telah melakukan pencegahan praktik politik uang melalui sekolah kader pengawas partisipatif (SKPP), termasuk program desa sadar pengawasan dan anti-politik uang.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama mencegah masifnya praktik politik uang dalam Pemilu 2024 maupun setelahnya,” katanya.

Bachtiar mengatakan, Pemilu di Indonesia merupakan Pemilu yang kompleks. Menurutnya persoalan yang akan dihadapi saat Pemilu 2024 diyakini akan sama dengan Pemilu 2019.

Hal itu karena undang-undang yang dipakai untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 masih sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 yaitu UU Nomor 7 tahun 2017.

Kendati demikian, Bachtiar berharap, Pemilu 2024 dapat berjalan secara demokratis tanpa adanya ujaran kebencian, dan sebagainya.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.