JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita pada Selasa (14/1/2025).
“Mengadili, dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Jan Oktavianus saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai pengusutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang menjerat Ita oleh KPK dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri. Terlebih, Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka oleh KPK pada 1 Agustus 2024.
Adapun Tim Biro Hukum KPK menghadirkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik dalam hal ini handphone dalam sidang tersebut. Bukti tersebut menunjukkan ada fakta dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang.
BACA JUGA: Hasto Surati Pimpinan KPK Minta Gugatan Praperadilan
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Rinciannya kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Berdasarkan informasi, mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri.
Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
(Agus Irawan/Aak)