JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan tindakan berupa pemberian hadiah dari murid atau orang tua murid ke guru bisa memunculkan konflik kepentingan.
Hal itu menyikapikan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pemberian hadiah kepada guru yang masuk dalam kategori gratifikasi.
” Kalau pemberian itu diikuti dengan harapan agar nilai anak diperbaiki, tentu itu sangay tidak etis. Guru harus tegas menolak jika ada indikasi’undang di balik batu’. Walaupun masyarakat kita mungkin merasa sungkan, ini harus dihentikan,” kata Hetifah, Jumat (9/5/2025).
Hetifah menyebutkan pentingnua meningkatkan integritas di satuan pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi.
Dia menilai pemberian hadiah tidak bisa dijadikan sebagai budaya.
Baca Juga:
DPRD DKI Jakarta Dukung Kewajiban ASN Gunakan Transportasi Umum
Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD DKI Jakarta, Pelaku Dilaporkan Rekan Seprofesi!
” Ini bukan hanya soal menyontek, tapi juga kebiasaan yang dianggap budaya,seperti memberi hadiah kepada guru padahal itu bisa melanggar integritas,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pemberian hadiah kepada guru termasuk saat momen kenaikan kelas atau hari raya,bukanlah bentuk penghargaan atau rezeki, melainkan termasuk kategori gratifikasi.
Hal itu disampakan setelah KPK merilia hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang menunjukkan masih kuatnya praktik pemberian bingkisan dalam lingkungan pendidikan.
Berdasarkan hasil survei, 30 persen guru dan dosen, serta 18 persen kepala sekolah dan rektor masih menganggap pemberoan hadiah dari wali murid sebagai hal wajar.
Tak hanya itu, 65 persen sekolah masih menunjukkan praktik pemberian bingkisan secara rutin oleh orang tua pada momen tertentu seperti hari raya atau kenaikan kelas.
Namun, KPK sendiri telah menyusun panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pejabat publik,termasuk hadiah dari wali murid yang tergolong gratifikasi. (Agus Irawan/Usk)