DPR Sebut Pemberian Hadiah dari Murid ke Guru Timbulkan Konflik Kepentingan

Penulis: agus

DPR Sebut Pemberian Hadiah dari Murid ke Guru Timbulkan Konflik Kepentingan
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, (dok. emedia dpr)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan tindakan berupa pemberian hadiah dari murid atau orang tua murid ke guru bisa memunculkan konflik kepentingan.

Hal itu menyikapikan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pemberian hadiah kepada guru yang masuk dalam kategori gratifikasi.

” Kalau pemberian itu diikuti dengan harapan agar nilai anak diperbaiki, tentu itu sangay tidak etis. Guru harus tegas menolak jika ada indikasi’undang di balik batu’. Walaupun masyarakat kita mungkin merasa sungkan, ini harus dihentikan,” kata Hetifah, Jumat (9/5/2025).

Hetifah menyebutkan pentingnua meningkatkan integritas di satuan pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi.

Dia menilai pemberian hadiah tidak bisa dijadikan sebagai budaya.

Baca Juga:

DPRD DKI Jakarta Dukung Kewajiban ASN Gunakan Transportasi Umum

Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD DKI Jakarta, Pelaku Dilaporkan Rekan Seprofesi!

” Ini bukan hanya soal menyontek, tapi juga kebiasaan yang dianggap budaya,seperti memberi hadiah kepada guru padahal itu bisa melanggar integritas,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pemberian hadiah kepada guru termasuk saat momen kenaikan kelas atau hari raya,bukanlah bentuk penghargaan atau rezeki, melainkan termasuk kategori gratifikasi.

Hal itu disampakan setelah KPK merilia hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang menunjukkan masih kuatnya praktik pemberian bingkisan dalam lingkungan pendidikan.

Berdasarkan hasil survei, 30 persen guru dan dosen, serta 18 persen kepala sekolah dan rektor masih menganggap pemberoan hadiah dari wali murid sebagai hal wajar.

Tak hanya itu, 65 persen sekolah masih menunjukkan praktik pemberian bingkisan secara rutin oleh orang tua pada momen tertentu seperti hari raya atau kenaikan kelas.

Namun, KPK sendiri telah menyusun panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pejabat publik,termasuk hadiah dari wali murid yang tergolong gratifikasi. (Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Tawarkan Kedekatan Humanis Lewat Media Sosial
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ungkap Rahasia Sukses, Kerja Keras Aja Nggak Cukup?
Cinta Brian Gisel
Cinta Brian dan Gisel Bikin Heboh di Pernikahan Luna Maya, Beneran Jadian?
Pengedar sabu
Buruh Harian di Subang Tersandung Kasus Peredaran Sabu
Polres Garut Grebek Warung
Polres Garut Grebek Warung Penjual Tuak dan Obat Terlarang di Kadungora
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.