JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui delapan poin percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Selasa (27/1/2026). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Polri yang digelar sehari sebelumnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa delapan poin tersebut merupakan kesimpulan bersama DPR dan pemerintah, yang diharapkan menjadi keputusan mengikat dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Oleh sebab itu kami berharap agar delapan poin percepatan reformasi Polri ini dapat ditetapkan dalam rapat paripurna dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah,” ujar Habiburokhman dalam rapat.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa kemudian meminta persetujuan peserta rapat paripurna terhadap laporan Komisi III. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, sehingga delapan poin tersebut resmi disahkan.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah penegasan kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, DPR juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan, reformasi kultural, serta pemanfaatan teknologi dalam tubuh Polri sebagai bagian dari agenda reformasi berkelanjutan.
Baca Juga:
Reformasi Polri, Listyo Sigit: ‘Kita Tunggu Saja…’
Berikut delapan poin percepatan reformasi Polri yang disetujui DPR RI:
- Menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, dengan Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR.
- Mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
- Menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri.
- Memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap Polri serta mendorong penguatan pengawasan internal melalui Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
- Menyatakan mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berbasis bottom-up telah sejalan dengan semangat reformasi dan perlu dipertahankan.
- Menitikberatkan reformasi Polri pada aspek kultural, khususnya melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada nilai HAM dan demokrasi.
- Mendorong optimalisasi penggunaan teknologi, termasuk kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, dan kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
- Menegaskan pembentukan RUU Polri dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah sesuai UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan terkait.
Pengesahan delapan poin ini menjadi pijakan politik dan hukum bagi kelanjutan reformasi Polri, yang diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.










