DPR: Putusan MK Bersinggungan dengan UUD 1945!

Penulis: Saepul

pemisahan pemilu
(Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Putusan MK itu salah. Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 secara tekstual dan eksplisit menentukan pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan salah satunya adalah untuk memilih anggota DPRD,” kata Irawan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/06/2025).

Irawan melanjutkan, seharusnya putusan MK yang keliru memang pantas untuk dikritik, meskipun bersifat final dan mengikat .

“Kita tidak bisa lagi basa-basi bahwa putusan MK final dan binding yang harus kita hormati dan laksanakan,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Irawan, UU Pemilu tidak lagi menaungi sistem kepemiluan. Belum lagi, legislator harus melakukan koreksi dan penataan secara komprehensif dan konstitusional dengan melakukan amandemen UUD 1945 sebab MK dinilai sudah keluar memasuki urusan legislatif.

BACA JUGA:

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, akan Lebih Progresif?

Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal, Cederai Konstitusi?

“MK juga sudah jauh masuk memasuki ranah legislatif dan teknis implementasi,” ujarnya.

Seharusnya, menurutnya, pengaturan mengenai kepemiluan menjadi otoritas legislator dan pemisahan pelaksanaan pemilu harus kontitusional sesuai dengan UUD 1945.

“UUD 1945 tekstual dan eksplisit bunyinya begitu. Terus MK menggunakan tafsir dan pertimbangan apa sehingga putusannya harus bertentangan dengan UUD 1945. Pemisahan dan design penyelenggaraan pemilu harus jadi bagian dari constitutional engineering yang akan dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” jelasnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Agung Yansusan Dukung Global March to Gaza
Kecerdasan Buatan
Dominasi Teknologi Global, UEA Bangun Kota AI di Abu Dhabi
ferari l
Mobil Balap Eksotis Ferrari GTB/4 Competition Dilelang di Indonesia, Lengkap STNK dan BPKB?
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Perda Kepemudaan Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Wadah Pemberdayaan Nyata
Meta Jual Instagram Whatsapp
Era Lupa Password dan OTP Facebook Segera Berakhir
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

3

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
Headline
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
PSG
Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.