JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Putusan MK itu salah. Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 secara tekstual dan eksplisit menentukan pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan salah satunya adalah untuk memilih anggota DPRD,” kata Irawan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/06/2025).
Irawan melanjutkan, seharusnya putusan MK yang keliru memang pantas untuk dikritik, meskipun bersifat final dan mengikat .
“Kita tidak bisa lagi basa-basi bahwa putusan MK final dan binding yang harus kita hormati dan laksanakan,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Irawan, UU Pemilu tidak lagi menaungi sistem kepemiluan. Belum lagi, legislator harus melakukan koreksi dan penataan secara komprehensif dan konstitusional dengan melakukan amandemen UUD 1945 sebab MK dinilai sudah keluar memasuki urusan legislatif.
BACA JUGA:
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, akan Lebih Progresif?
Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal, Cederai Konstitusi?
“MK juga sudah jauh masuk memasuki ranah legislatif dan teknis implementasi,” ujarnya.
Seharusnya, menurutnya, pengaturan mengenai kepemiluan menjadi otoritas legislator dan pemisahan pelaksanaan pemilu harus kontitusional sesuai dengan UUD 1945.
“UUD 1945 tekstual dan eksplisit bunyinya begitu. Terus MK menggunakan tafsir dan pertimbangan apa sehingga putusannya harus bertentangan dengan UUD 1945. Pemisahan dan design penyelenggaraan pemilu harus jadi bagian dari constitutional engineering yang akan dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” jelasnya.
(Saepul)