JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina memprotes kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) menjelang Lebaran 2024.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangatlah tidak tepat, karena kondisi ekonomi Tanah Air yang masih labil dampak dari pandemi COVID-19, serta mendekatnya Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Nevi menyoroti dampak langsung dari kenaikan tarif tol tersebut terhadap biaya transportasi dan distribusi logistik, yang secara tidak langsung akan menyebabkan naiknya harga barang dan jasa.
Ditegaskan, kenaikan tarif tol itu sangat membebani masyarakat, terutama lapisan bawah. Bahayanya, dampak dari kenaikan tarif tol itu dapat memancin potensi terjadinya tindakan kriminal akibat tekanan ekonomi yang semakin bertambah.
Lebih jauh, Legislator asal Sumatera Barat II ini beralasan bahwa kenaikan tarif ini tampaknya lebih didorong oleh keinginan untuk meningkatkan keuntungan semata.
“Mengingat jalur tol yang terkait sudah cukup menghasilkan profit dan dijalankan oleh perusahaan-perusahaan yang berada dalam kondisi finansial yang sehat,” ujar Nevi, seperti dilansir Parlementaria, Minggu (24/3/2024).
BACA JUGA: Tarif Tol Bakal Naik, JKT-Cikampek Arah Bandung jadi Rp27 Ribu
Menurutnya, kenaikan tarif tol tersebut dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang tidak mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang terdampak.
Hal ini diperkuat dengan adanya pengumuman kenaikan tarif yang tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan awal yang memadai kepada masyarakat.
Ia menilai kebijakan itu sebagai langkah yang tidak transparan dan menunjukkan sikap tidak peduli terhadap kepentingan publik.
Dikatakan, cara pengumuman dan pelaksanaan kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah sebagai tindakan yang merugikan pengguna jalan tol.
Hal itu karena tidak memberikan mereka waktu untuk menyesuaikan atau bahkan menyampaikan pendapat mereka terhadap keputusan tersebut.
“Ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang tidak mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang terdampak,” politisi Fraksi PKS ini.
Dalam menanggapi kebijakan tersebut, Nevi menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap kenaikan tarif diikuti oleh peningkatan kualitas layanan dan fasilitas yang disediakan kepada pengguna.
“Saya menuntut agar dana yang dihasilkan dari kenaikan tarif tersebut dialokasikan untuk perbaikan jalan, sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan pengguna,” jelasnya.
Menurutnya, aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol merupakan hak dasar yang harus selalu diutamakan oleh penyelenggara jalan tol.
“Penyelenggara diharapkan tidak hanya fokus pada aspek keuntungan semata, melainkan juga pada kualitas pelayanan yang mereka sediakan,” ujar Nevi.
Untuk diketahui, kenaikan tarif yang telah diumumkan mencakup penyesuaian untuk semua golongan kendaraan, dengan tarif untuk golongan I naik menjadi Rp 27.000 dari sebelumnya Rp 20.000, dan golongan II hingga V mengalami kenaikan serupa.
(Aak)