DPR Murka, Peraturan Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa Harus Direvisi!

PP 28/2024 Penyediaan Alat Kontrasepsi Anak Sekolah
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. (Foto: DPR RI)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa usia sekolah, didesak Komisi IX DPR RI untuk direvisi.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher yang melontarkan kritik keras PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Adapun bunyi aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa pada PP 28/2024 tersebut tertuang dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4, yakni turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi sudah menandatangani aturan tersebut pada Jumat, 26 Juli 2024.

Netty mendesak PP 28/2024 ini harus diperjelas agar tidak anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

“Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” terang legislator PKS dapil Jawa Barat ini kepada media di Jakarta, Minggu (4/8/2024).

Netty pun mempertanyakan adanya penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

“Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?” katanya.

BACA JUGA:PUI Kecam Soal Pemberian Alat Kontrasepsi pada Siswa Sekolah!

Di sisi lain, Netty pun mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” katanya.

Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput.

“Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,” tambahnya.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.