JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung kepolisian menyelidiki laporan terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sahroni berpendapat, bahwa mencaci maki seseorang merupakan perbuatan yang tidak fair.
“Silakan diselidiki sesuai aturan yang berkaku. Kritikan sangat baik tapi kalau mencaci-maki sewajarnya tidak fair juga,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
“Tapi semua kita serahkan ke Polri untuk menyikapi hal laporan kepada Rocky Gerung, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku prosesnya,” tambahnya.
Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, meyakini kepolisian akan menangani setiap laporan dengan profesional. Dia juga yakin bahwa Rocky Gerung akan bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya.
Baca Juga : Laporan Kasus Penghinaan Rocky Gerung Bukan Ditolak, ini Kata Polri
“Ya silakan tegakkan hukum dengan presisi dan profesional berdasar bukti yang sah dan kuat, bukan karena like and dislike. Saya yakin Rocky Gerung akan bertanggung jawab atas ucapan dan pemikirannya, bahkan seandainya pun di depan pengadilan,” ucap Jazilul.
Dia salut dengan sikap Jokowi yang bijaksana karena tidak memperkarakan ucapan dari Rocky Gerung tersebut. Jazilul heran dengan sikap para relawan Jokowi yang begitu reaktif mempolisikan Rocky Gerung.
“Yang saya tahu Pak Jokowi tidak melaporkan dan memperkarakan. Namun, kenapa para relawannya pada ribut dan ngotot melaporkan ke polisi. Emangnya Rocky Gerung takut dilaporin?” ujarnya.
Laporan Rocky Gerung terkait Dugaan Hina Jokowi
Rocky Gerung telah tiga kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dugaan perkara yang sama, yakni diduga menghina Jokowi.
1. Laporan pertama dibuat oleh Lisman Hasibuan dari Relawan Indonesia Bersatu. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.
2. Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan Ferdinand sudah teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.
3. Laporan ketiga kemudian dibuat oleh organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023.
Rocky dilaporkan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus yang ada. Pihaknya masih mendalami laporan, termasuk menggandeng ahli untuk mencari tahu unsur pidana dalam laporan ini.
(Aziz/Aak)