DPR Tepis Pasal 424 KUHP Baru timbulkan masalah

DPR Tepis Pasal 424 KUHP Baru timbulkan masalah. (foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menepis anggap pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan permasalahan.

Hal tersebut merupakan tanggapan pernyataan advokat Hotman Paris yang menyebut pasal 424 KUHP menjadi pasal yang patut diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran) termasuk masyarakat pada umumnya.

“Baca enggak pasal 300 di KUHP yang lama? Ada masalah enggak sampai sekarang soal miras (minuman keras)?. Buktinya sudah berapa tahun KUHP yang lama sejak merdeka, masalahnya di mana?,” kata Habiburokhman usai menghadiri MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin (12/12/2022)

Menurut dia, substansi pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan bila dibandingkan tak ubahnya dengan pasal 300 dalam KUHP lama.

“Secara substansi kan sama, dipikir dengan logika saja,” kata dia, melansir Antara.

Dia pun mempertanyakan mengapa pihak yang mengkritisi pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan baru mempermasalahkan hal tersebut sekarang.

“Yang berlaku selama ini, penegakkannya bermasalah enggak? Boleh dong saya nanya dikit, bermasalah enggak?. Kok seolah-olah kiamat dengan adanya pasal 424 ini,” katanya.

Untuk itu, Habiburokhman menepis pula tudingan bahwa pasal 424 KUHP baru berpotensi menurunkan jumlah wisatawan melancong ke Tanah Air.

“Apakah selama ini pasal 300 KUHP lama membuat turis enggak datang ke Indonesia? Saya tanya? Enggak juga,” tuturnya.

Berikut bunyi Pasal 424 KUHP berdasarkan naskah per 6 Desember 2022:

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):

a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau

b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(Agung)

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Qualcomm Snapdragon 8s Gen 3
Memori Penuh? Ini 3 Cara Mudah Hapus Cache di Hp Samsung
Menjinakan kuda
5 Cara Mudah Menjinakan Kuda, Patut Dicoba
Kuliner prancis
8 Kuliner Prancis Ini Wajib Dicoba Saat Nonton Olimpiade Paris 2024
Makna Hanuman
Menggali Arti dan Makna Hanuman dalam Mitologi Hindu
Olimpiade Paris 2024-2
Lady Gaga dan Celine Dion Nyanyikan La Vie en Rose di Pembukaan Olimpiade Paris 2024!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

4

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
Raja Samu Sami VI Maluku
Tips Jadi Suami Ideal Menurut Raja Samu Sami VI Maluku
Olimpiade Paris 2024-1
Penampakan Seragam RI Karya Didit Hediprasetyo untuk Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor Berlaku 2025
Sungai Seine Olimpiade Paris
Sejarah Sungai Seine yang Jadi Saksi Pembukaan Olimpiade Paris!