JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite rencananya akan dibatasi pemerintah, dan mulai disosialisasikan per 1 September 2024.
Menko Perekonomian Airlangga menyatakan pemerintah tengah menyiapkan program baru terkait BBM bersubsidi.
Ternyata rencana pembatasan BBM bersubsidi ini melabrak aturan pemerintah sendiri, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menegaskan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak main terabas aturan bila ingin menjalankan skenario distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk membentuk regulasi baru atau merevisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 terlebih dahulu.
“Tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan Pemerintah pada tanggal 1 September, karena perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait,” ujar Mulyanto dalam keterangan resmi DPR RI, dikutip Minggu (21/7/2024).
Saat ini, lanjut dia, belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite. Dengan demikian aturan tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.
Politisi Fraksi PKS ini meminta pembatasan BBM bersubsidi dilakukan secara bertahap, mulai dari penentuan jenis kendaraan, sosialisasi, teknis pembatasan, hingga tahap uji coba kebijakan.
“Tidak bisa grasah-rusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA: BBM Subsidi Dibatasi, Ini Kategori Mobil Dilarang Isi Pertalite
Setelah uji coba secara bertahap, sambil menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasannya sendiri, baru kebijakan tersebut dapat diimplementasikan.
“Ini kan prosedur yang lumrah dalam penerapan kebijakan publik. Tidak bisa grasah-grusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia memprediksi, 1 September 2024 ini Pemerintah baru bisa lakukan tahap sosialisasi regulasi program atau skenario BBM bersubsidi tepat sasaran tersebut. Namun implementasinya kemungkinan baru dapat dilaksanakan di awal tahun 2025.
Ia menegaskan, sampai hari ini regulasi yang mengatur pengguna terkait BBM bersubsidi jenis Pertalite masih belum ada.
Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, baru mengatur BBM bersubsidi jenis Solar.
Program itu adalah penyaluran tepat sasaran BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang berhak. Dia mengatakan program itu rencananya mulai disosialisasikan pada 1 September 2024.
(Aak)