PALU, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi II DPR RI mengancam akan menahan dana transfer ke daerah jika pemerintah kabupaten atau kota tidak menggunakan bank daerah sebagai mitra utama dalam pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Hal ini diungkap, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda saat meninjau tata kelola BUMD dan BLUD di Sulawesi Tengah, Rabu (7/5/2025).
“Kalau itu yang terjadi, dana alokasi umum (DAU) dan dana transfer daerah kami tahan,” kata Rifqi.
Pernyataan tersebut merespons masih adanya satu daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang belum menggunakan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) sebagai RKUD, yakni Pemerintah Kota Palu. Padahal, Pemkot Palu merupakan pemegang saham Bank Sulteng sebesar 2,56 persen atau sekitar 125.728 lembar saham.
Menurut Rifqi, penggunaan bank daerah sebagai RKUD merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi daerah dan perbaikan tata kelola keuangan publik.
“Kami ingin bank daerah tumbuh sehat dan menjadi lokomotif ekonomi daerah. Pemerintah daerah sebagai pemilik saham harus ikut memperkuat itu, bukan justru menjauh,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPR RI juga didampingi oleh Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni dan Inspektur IV Kemendagri Andra. Kunjungan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap penyelenggaraan dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang merupakan pilar penting dalam pelayanan publik berbasis keuangan daerah.
Dari 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah, hanya Kota Palu yang belum memanfaatkan Bank Sulteng sebagai RKUD. Fakta ini dibenarkan oleh Direktur Utama Bank Sulteng, Ramiyatie.
“Semua sudah menggunakan Bank Sulteng sebagai RKUD, kecuali Kota Palu,” kata Ramiyatie.
Baca Juga:
Pakar Forensik Digital Yakin Ijazah Jokowi Palsu Lewat Deteksi Ini!
Soeharto Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional, Fraksi PDIP Ungkit Masa Kelam!
Namun, Ia tidak merinci alasan di balik belum terjalinnya kerja sama antara Bank Sulteng dan Pemkot Palu. Meski demikian, ia menyebut bahwa Kota Palu tetap mendapatkan bagian dari laba perusahaan. Pada tahun 2024, dividen yang diterima Pemkot Palu dari Bank Sulteng mencapai Rp5 miliar.
“Meski tidak menggunakan Bank Sulteng sebagai RKUD, mereka tetap memperoleh dividen sebagai pemegang saham,” ujarnya.
Komisi II menilai ketidakterlibatan Kota Palu dalam penggunaan Bank Sulteng sebagai RKUD merupakan bentuk inkonsistensi dalam memperkuat kelembagaan ekonomi daerah. Mereka mendesak Pemkot Palu segera merevisi kebijakan keuangan tersebut.
Rifqi juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk membahas langkah-langkah tegas terhadap daerah yang tidak mendukung BUMD-nya sendiri.
“Tidak bisa kita biarkan daerah mengambil keuntungan sebagai pemegang saham, tapi tidak ikut serta membesarkan institusi milik daerah itu sendiri,” ucap Rifqi.
(Dist)