BANDARLAMPUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dapatkah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengganti dokumen warga yang rusak atau hilang akibat banjir atau bencana alam lainnya?
Bencana alam seperti banjir kerap tidak saja merusak harta benda dan mengancam nyawa, tetapi juga dokumen penting milik warga.
Selain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen-dokumen penting lainnya seperti ijazah, Surat Tanah, dan Surat Kendaraan, terancam rusak atau hilang akibat kejadian bencana.
Fokus ke dokumen warga untuk KTP dan KK, Disdukcapil Bandarlampung menyatakan siap memperbaiki dokumen kependudukan yang rusak akibat banjir yang menerpa kota itu pada Jumat (17/1/2025).
“Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir jika kehilangan dokumen akibat banjir. Kami pastikan akan memberikan pelayanan untuk memperbaikinya,” kata Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana, seperti dilansir Antara, Kamis (23/1/2025).
BACA JUGA: Cara Cek NIK KTP Terdaftar Sebagai Penerima Bansos, Simak Informasinya!
Untuk pengurusan dokumen bagi warga terdampak, kata Febriana, sudah disiapkan dan akan dicetak secara bertahap.
“Kemarin, saat meninjau lokasi, sudah ada warga yang melaporkan kehilangan dokumen dan langsung kami cetak. Laporan lainnya juga kami cetak secara bertahap,” kata Febriana.
Usai banjir, kata dia banyak warga yang melaporkan kehilangan dokumen kependudukan seperti KTP dan pasfoto, baik melalui posko kampung maupun melalui kecamatan.
“Kami akan mencetak dokumen sesuai dengan aslinya, atau melakukan perubahan elemen data jika perlu,” kata dia.
Febriana menegaskan bahwa pihaknya akan mempermudah dalam pembuatan dokumen kependudukan warga yang rusak ataupun hilang akibat banjir.
“Pembuatan dokumen akan terus kami usahakan dan permudah selama masih dibutuhkan oleh masyarakat,” kata dia.
(Aak)