Doddy Akui Bawa 5 Kg Sabu Karena Takut pada Teddy Minahasa

teddy minahasa
Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Terdakwa kasus penjualan narkoba sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, mengaku membawa sabu karena takut dengan sosok Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai atasannya.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat seraya menjawab pertanyaan hakim ketua, Jon Sarman Saragih, Senin (27/2/2023).

“Beliau powerfull, perfeksionis, salah satu kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022, kemudian beliau mantan ajudan wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut karena cuma AKBP,” kata Doddy Senin (27/2/2023).

BACA JUGA: Majelis Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Agus Nurpatria

Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diketahui memerintahkan Doddy membawa sabu seberat lima kilogram ke Jakarta.

Sabu tersebut merupakan barang bukti yang akan dimusnahkan Polres Bukit Tinggi. Rencananya sabu tersebut akan dijual di wilayah Jakarta.

Pada saat menerima perintah itu, Doddy mengaku tidak ingin menjalani tugas tersebut. Namun karena yang memberi instruksi langsung adalah Kapolda, Doddy pun mau tidak mau melaksanakan perintah itu.

“Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan,” kata dia.

Kini, setelah Teddy dan Doddy sudah berstatus terdakwa di depan hakim, Doddy mengaku tidak akan takut lagi.

“Kalau sekarang saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya,” jelas dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Ditukar tawas

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gempa Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Persib Masih Menjadi Tim Yang Belum Terkalahkan di Liga 1
Persib Masih Menjadi Tim Yang Belum Terkalahkan di Liga 1, Bojan Hodak: Ini Sepakbola Yang Berbeda
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 26 Desember 2024
Kejuaraan Dunia Pencak Silat ke-20
Indonesia Juara Umum Kejuaraan Dunia Pencak Silat di Abu Dhabi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.