Majelis Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Agus Nurpatria

agus nurpatria
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : Agus Nurpatria terdakwa perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), , divonis hukuman penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Hakim menyatakan bahwa Agus Nurpatria tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akan tetapi, Ahmad Suhel menyatakan Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah Agus Nurpatria tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan.

BACA JUGA: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Selain itu, hakim juga menilai Agus Nurpatria tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat, 27 Januari 2023.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria, untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Laptop Toshiba Satellite

Review Laptop Toshiba Satellite L510

JAKARTA,TM.ID : Laptop Toshiba Satellite L510, juga dikenal sebagai Toshiba Satellite Pro L510, adalah sebuah notebook yang secara khusus dirancang untuk memenuhi kebutuhan dalam dunia

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

2

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

3

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...

4

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

5

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...