KARAWANG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan akan memanggil perusahaan produsen pembalut wanita setelah ditemukannya tumpukan limbah produk tersebut di areal persawahan Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.
DLH Karawang merespons cepat laporan warga mengenai penumpukan limbah produk kebersihan wanita dan popok di kawasan permukiman Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat. Temuan ini dilaporkan masyarakat pada Selasa (8/4/2025) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim DLH, material limbah tersebut diduga merupakan produk cacat produksi (reject) dari salah satu pabrik pembalut dan popok di wilayah tersebut.
“Kami telah mengidentifikasi karakteristik limbah dan sedang melacak asal-usulnya,” mengutip akun Instagram DLH Karawang, Kamis (10/5).
BACA JUGA
Inovasi Pembalut Biodegradable dari Limbah Pisang
Sejarah 28 Mei Diperingati sebagai Hari Kebersihan Menstruasi
Proses Identifikasi Sumber Limbah
Dalam waktu dekat, DLH akan mengundang perwakilan perusahaan produsen pembalut/popok di wilayah Karawang, Pemerintah Desa Karangligar, dan pihak Kantor Kecamatan Telukjambe Barat.
Pertemuan ini bertujuan untuk menelusuri rantai pembuangan limbah dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan menindak tegas pelaku pembuangan limbah ilegal sesuai peraturan yang berlaku,” tegas pihak DLH.
Masyarakat setempat mengharapkan penyelesaian tuntas kasus pembuangan limbah pembalut wanita ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
DLH juga membuka saluran pengaduan bagi warga yang menemukan praktik pembuangan limbah tidak bertanggung jawab.
Limbah Terbungkus Plastik
Sumber lain menyebutkan, limbah pembalut yang masih terbungkus dalam plastik hitam dan putih tersebut ditemukan menumpuk di lahan sawah. Temuan ini ramai diperbincangkan setelah beredar di sejumlah platform media sosial.
Pemerintah desa setempat mengaku tidak mengetahui asal-usul limbah tersebut. Begitu pula dengan warga sekitar yang menyatakan terkejut dengan penemuan itu.
DLH Karawang saat ini sedang mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. Perusahaan yang terbukti lalai dalam pengelolaan limbahnya terancam sanksi sesuai peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
(Aak)