DIY Terbitkan Surat Edaran Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

DIY Sampah Plastik Sekali Pakai
Ilustrasi-Sampah kantong pelastik (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masyarakat dan pelaku usaha di Yogyakarta diminta membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran bertujuan menekan volume sampah di kawasan Yogyakarta dan sekitarnya.

Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/3479/2025 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Dengan ditetapkannya Perwal Nomor 40 tahun 2024, agar pelaksanaannya berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik dan permukiman di Kota Yogyakarta, berlaku sejumlah ketentuan,” ujar Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dalam SE tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai itu.

SE itu juga diterapkan di lingkungan perkantoran Pemkot Yogyakarta dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Yogyakarta. Dalam satu bulan pertama, pemkot akan gencar mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga:

Kawasan Bebas Sampah, Ambisi Wali Kota Bandung Terbentur Realita di Lapangan

Polyshell Dent: Inovasi Sampah Plastik dan Kerang Jadi Model Gigi Tahan Bor

Dalam SE tersebut, Hasto menegaskan setiap orang dan pelaku usaha wajib melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Pembatasan dilakukan dengan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dan menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat didaur ulang dan digunakan kembali.

Masyarakat juga diharapkan membawa kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang.

Mereka juga diminta tidak menggunakan tempat, wadah, atau makanan dan minuman botol serta gelas berbahan plastik sekali pakai dalam penyediaan jamuan maupun penjualan makanan dan minuman.

Hasto mengimbau masyarakat membawa tempat atau wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah.

Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi aktif dan memberikan edukasi dalam mendukung terlaksananya pembatasan plastik sekali pakai di masyarakat.

Selain itu, bagi pelaku usaha dan kegiatan diimbau melaporkan pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai setiap bulan melalui tautan https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.

(usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025