BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, mendapat hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi PT Timah. Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan keputusan tersebut pada Senin (23/12/2024). Pihak Harvey Moeis menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.
“Tapi pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami. Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu,” kata Kuasa Hukum Harvey Moeis Andi Ahmad.
Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain dalam kasus korupsi PT Timah yang terjadi antara tahun 2015-2022.
Korupsi ini melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 300 triliun, menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mengaku belum puas dengan putusan hakim. Namun, keputusan untuk banding masih menunggu salinan putusan resmi dan diskusi lebih lanjut dengan kliennya.
BACA JUGA : Koruptor Timah Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Andi menekankan bahwa salah satu poin penting yang akan mereka telaah adalah terkait definisi “penambang ilegal” dalam putusan tersebut, karena mereka berpendapat PT RBT bukanlah penambang ilegal.
Vonis ini tentu saja menimbulkan dampak besar, baik bagi Harvey Moeis dan keluarganya, maupun bagi publik Indonesia yang berharap pada penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi.
Putusan hakim yang memberatkan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam negara.
(Hafidah Rismayanti/Budis)