BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Evriansyah, dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menanggapi penetapan status tersangkanya, Rohidin meminta masyarakat Bengkulu agar menjaga kondusifitas di wilayahnya.
“Saya minta kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan anarkis,” kata Rohidin usai rampung diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Ia memastikan, akan bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum. “Terkait proses hukum saya akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan sangat kooperatif,” kata Rohidin.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Rohidin Mersyah memeras para pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu. Pemerasan itu dilakukan Rohidin untuk modal maju Pilkada Bengkulu 2024.
Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp7 miliar. Isnan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di sekitar September dan Oktober 2024.
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar. Dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dolar Singapura (S$),” kata Alex, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Pejabat tersebut, Kadis Kelautan dan Perikanan Syafriandi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman. Kabiro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tejo Suroso.
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin dan dua tersangka lainnya ke sel tahanan. Rohidin bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Desember 2024.
(Usk)