JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Hartono akhirnya buka suara terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah.
Program tersebut sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomorr 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Heru menyebutkan , pihaknya akan mendalami terlebih dahulu soal program penyediaan alat kontrasepsi tersebut.
Sementara itu, di satu sisi, Heru menjelaskan jika ada pedoman dalam penerapan program yang menuai kontroversi tersebut.
BACA JUGA: PP Kesehatan, Pemerintah Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar?
“Ya, saya cek dulu. Tentunya ada kaidah-kaidah, norma-norma, tata krama ya,” kata Heru, Senin (5/8/2024).
Dia menambahkan bahwa Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI nantinya akan menyanpaikan program penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah.
“Ada penyampaian juga dari Dinas Kesehatan DKI,” ujarnya.
Sebelumnya banyak pihak yang tidak setuju adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
(Agus Irawan/Usk)