Terbit PP Kesehatan, Pemerintah Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula

PP Kesehatan Pemerintah Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula
Ilustrasi-PP Kesehatan Pemerintah Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula (Alodokter)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan telah di terbitkan dan disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu aturan di dalamnya adalah membatasi produsen atau distributor susu formula melakukan promosi.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” kata pasal 33 PP 28/2024, dikutip Selasa (30/7).

Berikut kegiatan yang dilarang dalam PP tersebut diantaranya:

Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma. Kemudian penawaran kerja sama atau bentuk apapun ke fasilitas pelayanan kesehatan hingga ibu yang baru melahirkan.

Kedua, penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.

Ketiga, memberi potongan harga, tambahan, atau sesuatu dalam bentuk apapun sebagai daya tarik susu formula.

Keempat, penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, hingga pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberi informasi terkait sufor.

Kelima, mengiklankan susu formula dan susu formula lanjutan di media massa, baik cetak, elektronik, media luar ruang, hingga media sosial. Namun, pengiklanan ini tidak dilarang pada media khusus kesehatan. Keenam, promosi tidak langsung produk pangan dengan susu formula bayi.

BACA JUGA: Tips Menjaga Kesehatan Untuk Anggota KPPS, Tidur yang Cukup!

Namun, Pasal 29 menyebutkan bayi bisa mendapatkan susu formula asalkan ia tida menerima air susu ibu (ASI) eksklusif atau mendapatkan air susu ibu dari donor.

Dalam pasal 29 disebutkan sebelumnya bila seorang bayi tidak bisa menerima air susu ibu eksklusif atau mendapat air susu ibu donor, ia bisa mendapat susu formula bayi.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun