Dispensasi Idul Adha, Ini Cara Urus SIM Mati Tanpa Harus Buat Baru

Penulis: Saepul

dispensasi SIM (1)
(Dok.Polres Pamekasan)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Memasuki libur nasional Idul Adha dan cuti bersama, kabar baik datang bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis.

Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM tanpa perlu membuat baru, yang akan berlaku mulai pekan depan. Berikut adalah syarat dan informasi lengkap mengenai perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru.

Syarat Dispensasi SIM Masa Habis

Kepolisian Republik Indonesia memberikan dispensasi perpanjangan SIM tanpa harus membuat baru bagi SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 dan 18 Juni 2024. Dispensasi ini diberikan mengingat adanya libur nasional Idul Adha pada tanggal tersebut, sehingga pelayanan penerbitan  di berbagai Satpas dan gerai  ditutup.

BACA JUGA: Ada Format Baru Pembuatan SIM, Tarif Lebih Tinggi?

Pelayanan perpanjangan  akan dibuka kembali pada hari Rabu (19/06/2024). Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 19-20 Juni 2024 tanpa perlu mengikuti prosedur pembuatan baru.

Untuk memanfaatkan dispensasi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang SIM. Berikut adalah detailnya:

  1. KTP Asli dan Fotokopi Pemegang SIM harus membawa KTP asli dan dua lembar fotokopi KTP.
  2. SIM Asli dan Fotokopi SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopinya juga harus disiapkan.
  3. Surat Keterangan Kesehatan Surat ini dapat diperoleh di lokasi perpanjangan SIM.
  4. Hasil Tes Psikologi Pemegang SIM harus membawa hasil tes psikologi yang bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
  5. Formulir Pengajuan Perpanjangan SIM Formulir ini harus diisi lengkap sebelum diserahkan saat perpanjangan.

Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah tarif perpanjangan SIM sesuai peraturan tersebut:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B: Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000

Namun, Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Selain itu, pemegang SIM juga harus membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya ini bervariasi tergantung dari tempat tes dilakukan.

Adapun langkah prosedurnya, berikut ini:

  1. Persiapan Dokumen Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, termasuk KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan kesehatan, hasil tes psikologi, dan formulir perpanjangan SIM yang telah diisi.
  2. Kunjungi Satpas atau Gerai SIM Pada tanggal 19 atau 20 Juni 2024, kunjungi Satpas atau gerai SIM terdekat untuk melakukan perpanjangan.
  3. Tes Kesehatan dan Psikologi Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi jika belum dilakukan. Tes ini bisa dilakukan di lokasi perpanjangan atau melalui platform online yang disediakan.
  4. Pengisian Formulir dan Pembayaran Isi formulir perpanjangan dan lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
  5. Pengambilan SIM Baru Setelah semua prosedur selesai dan pembayaran dilakukan, pemegang SIM dapat mengambil SIM baru yang telah diperpanjang.

Dispensasi ini sangat bermanfaat bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur nasional. Mereka tidak perlu repot-repot membuat SIM baru, yang biasanya memerlukan waktu dan biaya lebih besar. Dengan demikian, proses perpanjangan menjadi lebih mudah dan cepat.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hqdefault (1)
Gratis dan Tanpa Ribet, Nobarflix Jadi Favorit Penggemar Bola Se-Indonesia!
Al Ghazali
Jelang Pernikahan Al Ghazali dengan Alyssa Daguise, Ini Peran Ahmad Dhani & Maia Estianty
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Kerjasama Nikel
Kembangkan Ekosistem Nikel, Danantara Jalin Kerjasama dengan Prancis
perbedaan domba dan kambing
Perbedaan Domba dan Kambing, dari Fisik Hingga Kandungan Gizi
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Di Balik Keramaian

3

Penjaga Roda Terakhir

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
Headline
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.