BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Memasuki libur nasional Idul Adha dan cuti bersama, kabar baik datang bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis.
Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM tanpa perlu membuat baru, yang akan berlaku mulai pekan depan. Berikut adalah syarat dan informasi lengkap mengenai perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru.
Syarat Dispensasi SIM Masa Habis
Kepolisian Republik Indonesia memberikan dispensasi perpanjangan SIM tanpa harus membuat baru bagi SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 dan 18 Juni 2024. Dispensasi ini diberikan mengingat adanya libur nasional Idul Adha pada tanggal tersebut, sehingga pelayanan penerbitan di berbagai Satpas dan gerai ditutup.
BACA JUGA: Ada Format Baru Pembuatan SIM, Tarif Lebih Tinggi?
Pelayanan perpanjangan akan dibuka kembali pada hari Rabu (19/06/2024). Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 19-20 Juni 2024 tanpa perlu mengikuti prosedur pembuatan baru.
Untuk memanfaatkan dispensasi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang SIM. Berikut adalah detailnya:
- KTP Asli dan Fotokopi Pemegang SIM harus membawa KTP asli dan dua lembar fotokopi KTP.
- SIM Asli dan Fotokopi SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopinya juga harus disiapkan.
- Surat Keterangan Kesehatan Surat ini dapat diperoleh di lokasi perpanjangan SIM.
- Hasil Tes Psikologi Pemegang SIM harus membawa hasil tes psikologi yang bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Formulir Pengajuan Perpanjangan SIM Formulir ini harus diisi lengkap sebelum diserahkan saat perpanjangan.
Biaya Perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah tarif perpanjangan SIM sesuai peraturan tersebut:
- Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000
Namun, Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Selain itu, pemegang SIM juga harus membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya ini bervariasi tergantung dari tempat tes dilakukan.
Adapun langkah prosedurnya, berikut ini:
- Persiapan Dokumen Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, termasuk KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan kesehatan, hasil tes psikologi, dan formulir perpanjangan SIM yang telah diisi.
- Kunjungi Satpas atau Gerai SIM Pada tanggal 19 atau 20 Juni 2024, kunjungi Satpas atau gerai SIM terdekat untuk melakukan perpanjangan.
- Tes Kesehatan dan Psikologi Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi jika belum dilakukan. Tes ini bisa dilakukan di lokasi perpanjangan atau melalui platform online yang disediakan.
- Pengisian Formulir dan Pembayaran Isi formulir perpanjangan dan lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
- Pengambilan SIM Baru Setelah semua prosedur selesai dan pembayaran dilakukan, pemegang SIM dapat mengambil SIM baru yang telah diperpanjang.
Dispensasi ini sangat bermanfaat bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur nasional. Mereka tidak perlu repot-repot membuat SIM baru, yang biasanya memerlukan waktu dan biaya lebih besar. Dengan demikian, proses perpanjangan menjadi lebih mudah dan cepat.
(Saepul/Aak)