BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menegaskan Sentra Wiyata Guna tidak termasuk kedalam daftar bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh peraturan daerah (Perda).
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Arief Syaifudin, menjelaskan bahwa bangunan yang saat ini tengah direnovasi oleh Kementerian Sosial belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Wiyata Guna tidak tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, dan hingga saat ini belum ada penetapan resmi melalui Keputusan Wali Kota,” kata Arief Syaifudin, Selasa (20/5/2025).
Sementara itu, Kepala Sentra Wiyata Guna, Sri Harijati, mengatakan relokasi sementara murid-murid Sekolah Luar Biasa (SLB) ke Cicendo dilakukan demi keselamatan. Gedung tempat belajar mereka akan ditata dan dibersihkan.
“Penataan ruangan dan rehabilitasi dilakukan agar ruang-ruang yang ada lebih aman dan layak digunakan oleh anak-anak. Ini demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Baca Juga:
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Sri juga menegaskan bangunan SLB di komplek tersebut tetap akan digunakan sesuai fungsinya semula, tanpa perubahan atau alih fungsi.
Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna A. Damanik, memastikan tidak ada unsur pengusiran dalam proses pembangunan yang direncanakan.
“Kami hadir untuk memastikan hak pendidikan anak-anak penyandang disabilitas tetap terpenuhi secara adil dan setara. Tidak ada konteks pengusiran dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Sentra Wiyata Guna,” ujar Jona.
Dirinya juga menambahkan relokasi siswa bersifat sementara karena adanya renovasi infrastruktur.
“Relokasi dilakukan semata-mata karena renovasi. Sudah ada kesepakatan bahwa ke depan semua pihak dapat berjalan berdampingan dan saling mendukung proses pembelajaran,” pungkasnya.
(Kyy/Budis)