Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya

Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan renovasi gedung di Sekolah Luar Biasa (SLB) Wiyata Guna bukan dilakukan di kawasan cagar budaya. Meskipun bangunan tersebut tergolong tua, namun tidak termasuk kedalam daftar cagar budaya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi memang secara keseluruhan gedung tersebut bukan cagar budaya, walaupun usianya cukup lama. Karena tidak masuk dalam perda, kami dari pemerintah kota akan memastikan bahwa pembangunan memiliki perizinan yang cukup dan lengkap,” kata Farhan, Senin (19/5/2025).

Renovasi dilakukan sebagai bagian dari rencana pemanfaatan ruang yang belum optimal di kawasan SLB Wiyata Guna. Pemerintah pusat berencana mengembangkan gedung tersebut menjadi fasilitas pendidikan alternatif yang dinamai dengan Sekolah Rakyat.

“Pada intinya, pemerintah pusat akan memanfaatkan ruang yang kurang maksimal direalisasikan di SLB Wiyata Guna untuk dimaksimalkan menjadi sekolah rakyat. Maka ada gedung-gedung yang mesti diperbaiki, seperti atapnya, tetapi tidak akan mengganggu unsur heritage-nya,” ucapnya.

Baca Juga:

Komitmen Farhan Tangani Sampah Jelang 100 Hari Kerja

Farhan Imbau Bobotoh Tidak Lakukan Konvoi Pada 16 Mei Nanti

Terkait dengan proses pembangunan, sebagian perizinan untuk rehabilitasi bangunan sudah tersedia. Namun, jika diperlukan penambahan gedung atau fasilitas lain, Pemkot Bandung siap memberikan dukungan dan pendampingan agar seluruh perizinan dapat dilengkapi dengan baik.

Farhan juga menanggapi kabar mengenai kesulitan adaptasi para siswa, khususnya penyandang tunanetra. Dirinya memastikan pemerintah kota melalui Dinas Cipta Bintar dan DSDABM siap menyediakan infrastruktur penunjang jika diperlukan.

“Infrastruktur tambahan, jika memang dibutuhkan oleh siswa tunanetra, akan kami bangun dan fasilitasi. Tapi untuk eksekusinya tetap dipimpin langsung oleh Kementerian Sosial, karena ini program pusat,” pungkasnya.

Selain itu, Farhan juga menambahkan lahan tempat berdirinya SLB Wiyata Guna merupakan milik Kementerian Sosial, sehingga keputusan pengembangan dan pembangunan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. (Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026