BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — 103 warga negara asing (WNA) berhasil ditangkap akibat dugaan melakukan kejahatan cyber melalui operasi Bali Bercik. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim.
“Hari ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA. Kemdian ada 14 orang WN Taiwan dan yang lainnya belum diketahui identitasnya, saat ini masih didalami oleh petugas,” kata Silmy dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).
Silmy mengatakan, operasi ini dilaksanakan, Rabu (26/6/2024) pukul 10.00 WITA, yang dilakukan secara tertutup. Hal ini dilakukan untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
“Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki,” ucap Silmy.
Lebih lanjut, Silmy mengaku WNA itu didiga tidak memiliki sejumlah dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian. Hingga saat ini, kata Silmy, petugas masih mendalami adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Data Imigrasi Dipindahkan ke AWS, Menkumham: Solusi Emergency!
Sementara Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut. Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.
“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan,” kata Godam.
(Usk)