JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID –Seorang pria berinisial RP (53), warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ditemukan tewas mengenaskan usai menjadi korban pengeroyokan massal. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB itu diduga dipicu isu santet.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi mengatakan, insiden bermula ketika rumah korban dilempari batu oleh sekelompok orang. Lemparan itu disebut lebih dari 20 kali, kemudian sejumlah pelaku yang mengenakan penutup mendatangi rumah korban.
“Begitu korban membuka pintu, ia langsung diseret ke halaman belakang rumah, dipukuli dengan kayu, kemudian dibawa ke persawahan di belakang rumah. Di sana, puluhan orang terus memukuli dan melempari korban dengan batu hingga meninggal dunia,” jelas Mulia Riadi, Rabu (24/9/2025).
Barang Bukti dan Penolakan Autopsi
Polisi yang tiba di lokasi menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan luka lebam serta berdarah di beberapa bagian tubuh. Dari tempat kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa lima batu, dua potong bambu, seutas tali, dan sejumlah pakaian korban.
Pihak kepolisian sempat mengusulkan autopsi untuk memastikan penyebab kematian, namun keluarga menolak dan hanya mengizinkan visum. Proses visum dilakukan dengan melibatkan tim medis dari Puskesmas Barus.
Baca Juga:
Korban Keracunan MBG Cipongkor Bandung Barat Melonjak Jadi 631 Orang
Mahasiswa UNG Meninggal di Diksar Mapala Tanpa Izin, Rektor Buka Suara!
Satu Pelaku Ditangkap, Lainnya Diburu
Berdasarkan keterangan anak korban yang menjadi saksi kunci, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu orang terduga pelaku berinisial AWS (25), yang merupakan warga setempat. Saat ini, pelaku diamankan di Polres Tapanuli Tengah.
“Penyelidikan masih berlanjut untuk memburu pelaku lain yang ikut terlibat dalam penganiayaan ini,” kata Mulia Riadi.
Pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, hingga Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke-3e tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian. Selain itu, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian juga disertakan.
(Dist)