TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Gabungan (Timgab) Pemenangan Cabup Cawabup nomor urut 3, Ai Diantani dan Iip Miptahul Paoz, menyoroti penyelanggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya.
Timgab menilai, dalam pelaksanaan PSU, pihaknya menemukan kondisi yang dianggap sangat bar-bar bahkan diluar kebiasaan atau anomali. Atas kondisi itu, Timbag pun akan menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi.
“Terkait carut marutnya penyelanggaraan PSU, selain dalam proses kampanye untuk menarik simpati masyarakat, saya kira ada hal yang sifatnya menurut kami sangat bar-bar. Dengan kondisi itu, kami akan melakukan gugatan ke MK ” kata Jubir Tim Gabungan (Timgab) Partai Koalisi Pemenangan Ai-Iip, H Aep Syaripudin.
BACA JUGA:
Baswaslu Berlakukan Pengawasan Ketat 8 Daerah PSU, Apa Saja?
Wamendagri Tekankan Jangan Ada PSU di Atas PSU, Artinya?
Menurut Aep, bahan gugatan termasuk bukti-bukti gugatannya, sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3, Ai-Iip, sepenuhnya.
Dia menambahkan, dengan melayangkan gugatan ke MK, pasangan calon nomor urut 03 Ai-Iip, belum menerima pelaksanaan kontestasi PSU tersebut, yang dianggap carut-marut.
“Kami menemukan secara massif di setiap wilayah begitu, ada hal diluar kebiasaan atau anomali, ” ujar Aep.
(Doel/Usk)