Dikabarkan Hilang, Warga Lombok Barat Tewas Dicor di Sumur Rumah Kekasih

Warga lombok hilang
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Warga Lombok Barat, Nurminah dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 10 Agustus 2025. Saat itu, keluarga menerima pesan dari nomor ponsel milik korban yang mengabarkan dirinya akan berangkat bekerja ke luar negeri.

Namun, keluarga mencurigai pesan tersebut tidak benar-benar dikirim oleh Nurminah. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Pada Jumat (22/8/2025), Nurminah akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, jasadnya dicor dengan campuran semen dan pasir di dalam rumah milik Imam Hidayat yang diduga merupakan kekasih korban.

Polisi bergerak menyelidiki pemilik rumah dan berhasil menangkap Imam Hidayat pada Sabtu (23/8/2025) dini hari. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menyatakan bahwa Imam Hidayat (IH) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah menetapkan IH sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan,” katanya, mengutip Antara, Rabu (27/8/2025)

Dicor di Dalam Sumur

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang semakin menguatkan keterlibatan IH sebagai tersangka. Barang bukti tersebut antara lain senapan angin laras panjang beserta proyektilnya, pakaian, serta selimut milik korban. Selain itu, IH juga mengakui perbuatannya telah menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memukul korban hingga pingsan. Setelah itu, korban diseret lalu dimasukkan ke dalam sumur yang berada di area dapur rumah. Untuk menutupi jejak kejahatannya, sumur tersebut ditimbun menggunakan material bangunan, kemudian bagian atasnya disemen.

Berdasarkan temuan alat bukti, polisi menduga kuat IH melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga:

Sempat Dicegah Ayah, Pria di Tasikmalaya Tewas Bunuh Diri di Rumahnya

Bejat! Ayah di Pandeglang Coba Bunuh Diri saat Terungkap Rudapaksa Anak Kandung

“Atas pasal-pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati,” ungkap pihak kepolisian.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri