JAKARTA,TM.ID: Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Anwar Abbas menyatakan, siap menghadapi gugatan Panji Gumilang di PN Jakarta Pusat meski mengaku tidak mengerti hukum.
Dal hal ini, ia dibantu oleh belasan penasihat hukum dari Forum Advokat Pembela Pancasila.
“Saya gak ngerti hukum, tapi saya dipanggil saya datang. Kalau disuruh pulang, ya, saya pulang. Jadi kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi. Karena saya gak ngerti hukum, jadi saya butuh bantuan,” kata Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Anwar menegaskan, lembaga hukum ini juga sejalan dengan prinsip dan pendirian yang dia miliki sebagai seorang yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
BACA JUGA: Cinta Mega Resmi Dipecat dari DPRD DKI!
“Kalau ada orang di negeri ini, termasuk pemerintah atau rezim yang saya lihat tidak lurus terhadap Pancasila-UUD 1945, saya akan protes, saya kan bersuara dan saya akan sampaikan tujuan saya,” kata dia, melansir IDN.
Namun, kalau pemerintah dan rezim berjalan sesuai dengan Pancasila, kata dia, maka dirinya menyatakan siap mendukung jalannya pemerintahan tersebut.
“Tapi kalau rezim dan pemerintah berjalan sesuai dengan Pancasila, maka saya akan dukung meskipun saya oleh teman-teman saya yang tidak setuju, saya akan tetap dukung kalau sejalan pemerintah,” kata dia.
Diketahui, gugatan Panji Gumilang dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.
Terdapat tujuh gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang terhadap MUI dan Anwar Abbas, yaitu:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk ke seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sederet pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp1 dan kerugian immateril sebesar Rp1 T.
4. Menyatakan sah dan berharga serta jaminan barang tergugat baik barang tetap atau barang bergerak dan sejenis dan jumlah nilai kerugian akan ditentukan kemudian.
5. Menyatakan tergugat dan turut tergugat patuh dan taat terhadap putusan ini.
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya fairset banding atau kasasi.
7. Menetapkan ganti rugi tersebut dibayar oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan dibacakan menetapkan tergugat membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini.
(Dist)