Digugat Panji Gumilang Rp1 M, Anwar Abbas: Akan Saya Hadapi!

Ganjar Muncul di Azan
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID:  Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Anwar Abbas menyatakan, siap menghadapi gugatan Panji Gumilang di PN Jakarta Pusat meski mengaku tidak mengerti hukum.

Dal hal ini, ia dibantu oleh belasan penasihat hukum dari Forum Advokat Pembela Pancasila.

“Saya gak ngerti hukum, tapi saya dipanggil saya datang. Kalau disuruh pulang, ya, saya pulang. Jadi kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi. Karena saya gak ngerti hukum, jadi saya butuh bantuan,” kata Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Anwar menegaskan, lembaga hukum ini juga sejalan dengan prinsip dan pendirian yang dia miliki sebagai seorang yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

BACA JUGA: Cinta Mega Resmi Dipecat dari DPRD DKI!

“Kalau ada orang di negeri ini, termasuk pemerintah atau rezim yang saya lihat tidak lurus terhadap Pancasila-UUD 1945, saya akan protes, saya kan bersuara dan saya akan sampaikan tujuan saya,” kata dia, melansir IDN.

Namun, kalau pemerintah dan rezim berjalan sesuai dengan Pancasila, kata dia, maka dirinya menyatakan siap mendukung jalannya pemerintahan tersebut.

“Tapi kalau rezim dan pemerintah berjalan sesuai dengan Pancasila, maka saya akan dukung meskipun saya oleh teman-teman saya yang tidak setuju, saya akan tetap dukung kalau sejalan pemerintah,” kata dia.

Diketahui, gugatan Panji Gumilang dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Terdapat tujuh gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang terhadap MUI dan Anwar Abbas, yaitu:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk ke seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sederet pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp1 dan kerugian immateril sebesar Rp1 T.

4. Menyatakan sah dan berharga serta jaminan barang tergugat baik barang tetap atau barang bergerak dan sejenis dan jumlah nilai kerugian akan ditentukan kemudian.

5. Menyatakan tergugat dan turut tergugat patuh dan taat terhadap putusan ini.

6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya fairset banding atau kasasi.

7. Menetapkan ganti rugi tersebut dibayar oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan dibacakan menetapkan tergugat membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pembuatan Patung GWK-2
Makna dan Filosofi Pembuatan Patung GWK!
Kolombia 1-1 Brasil Copa America 2024
Ditahan Imbang Kolombia 1-1 Brasil Bertemu Uruguay pada Perempat Final Copa America 2024
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah, Selain TPPAS Legok Nangka
Korban Bencana Longsor Tasikmalaya
Korban Bencana Longsor Tasikmalaya Dapatkan Bantuan Pemerintah
bank bjb Banking Service Excellence 2024
bank bjb Raih Penghargaan Banking Service Excellence 2024
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie