Digugat Panji Gumilang Rp1 M, Anwar Abbas: Akan Saya Hadapi!

Ganjar Muncul di Azan
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID:  Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Anwar Abbas menyatakan, siap menghadapi gugatan Panji Gumilang di PN Jakarta Pusat meski mengaku tidak mengerti hukum.

Dal hal ini, ia dibantu oleh belasan penasihat hukum dari Forum Advokat Pembela Pancasila.

“Saya gak ngerti hukum, tapi saya dipanggil saya datang. Kalau disuruh pulang, ya, saya pulang. Jadi kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi. Karena saya gak ngerti hukum, jadi saya butuh bantuan,” kata Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Anwar menegaskan, lembaga hukum ini juga sejalan dengan prinsip dan pendirian yang dia miliki sebagai seorang yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

BACA JUGA: Cinta Mega Resmi Dipecat dari DPRD DKI!

“Kalau ada orang di negeri ini, termasuk pemerintah atau rezim yang saya lihat tidak lurus terhadap Pancasila-UUD 1945, saya akan protes, saya kan bersuara dan saya akan sampaikan tujuan saya,” kata dia, melansir IDN.

Namun, kalau pemerintah dan rezim berjalan sesuai dengan Pancasila, kata dia, maka dirinya menyatakan siap mendukung jalannya pemerintahan tersebut.

“Tapi kalau rezim dan pemerintah berjalan sesuai dengan Pancasila, maka saya akan dukung meskipun saya oleh teman-teman saya yang tidak setuju, saya akan tetap dukung kalau sejalan pemerintah,” kata dia.

Diketahui, gugatan Panji Gumilang dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Terdapat tujuh gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang terhadap MUI dan Anwar Abbas, yaitu:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk ke seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sederet pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp1 dan kerugian immateril sebesar Rp1 T.

4. Menyatakan sah dan berharga serta jaminan barang tergugat baik barang tetap atau barang bergerak dan sejenis dan jumlah nilai kerugian akan ditentukan kemudian.

5. Menyatakan tergugat dan turut tergugat patuh dan taat terhadap putusan ini.

6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya fairset banding atau kasasi.

7. Menetapkan ganti rugi tersebut dibayar oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan dibacakan menetapkan tergugat membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Sudah Saksikan Gaya Bermain PSM, Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers, Punya Reputasi Bagus di Belanda dan Bisa Menjadi Mesin Gol Baru Persib
Merawat skateboard
Gini Cara Merawat Skateboard Agar Tetap Awet!
Dr Karlina Supelli
Akademisi: PT Bisnis Izin Tambang, Bertentangan dengan Tridharma Perguruan Tinggi!
JNE Ditajenad
DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

BMN Desak Prabowo Tutup Jalur Diplomasi dengan Malaysia atas Penembakan PMI

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Headline
Penembakan WNI di Selangor-1
Jenazah WNI Korban Penembakan APMM Dipulangkan Hari Ini
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol, Mbappe Terus Tempel Ketat
Pesawat Air Busan Terbakar
Pesawat Air Busan Terbakar, 176 Penumpang Selamat Dievakuasi
\Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 29 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.