BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial RK ditangkap polisi setelah kedapatan memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bandung. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Aksi ilegal RK terbongkar setelah warga melaporkan keresahan terkait maraknya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di daerah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Narkoba Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Dapat kami informasikan Polresta Bandung melalui Sat Narkoba telah menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sinte,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, kepada awak media, Selasa (7/10/2025).
Aldi menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Ia pun berkomitmen penuh untuk memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Bandung.
“Kami Polresta Bandung terus berkomitmen untuk memberantas narkoba. Karena narkoba ini memang sangat berbahaya untuk generasi anak-anak kita dan termasuk orang-orang yang dewasa. Oleh karena itu kami Polresta Bandung perang terhadap narkoba,” tegasnya.
Pria berinisial RK tersebut ditangkap di Kampung Cikandang, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kemudian pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah diamankan di Cileunyi, kemudian kita kembangkan. Akhirnya kita mendapat barang bukti yang kita amankan dikosannya didaerah Sumedang,” ucap Kasat Narkoba, Kompol Nova Bhayangkara.
Polisi turut mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis tembakau yang dibungkus dengan plastik warna hitam, kemudian 29 paket narkotika jenis tembakau sintetis lainnya yang dibungkus dengan plastik lain.
“Kami juga turut amankan satu buah handphone merek Samsung milik si terduga pelaku, satu buah papir merek Buffalo, kemudian ada bahan lain yaitu satu dua botol etanol, kemudian empat botol aseton, satu botol perisa cokelat,” kata Nova.
Pelaku diketahui meracik tembakau dengan campuran etanol dan aseton sebelum mengemasnya dan memasarkan produk terlarang tersebut di wilayah Kabupaten Bandung.
Baca Juga:
69 Tersangka Pengedar Narkoba di Tegal Ditangkap
Viral! Aksi Kejar-Kejaran Bea Cukai Spanyol dengan Penyelundup Narkoba di Lepas Pantai Cádiz
“Tembakau sintetis ini sempat beredar di pasaran, dan saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap para penggunanya. Barang bukti juga tengah diperiksa di laboratorium forensik,” ujar Aldi.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Virdiya/_Usk)











