Diduga Korupsi, Erick Thohir Copot ANS Kosasih dari Dirut Taspen

Korupsi PT Taspen
(Web PT Taspen)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Menteri BUMN, Erick Thohir menonaktifkan sementara ANS Kosasih dari jabatan direktur utama PT Taspen (Persero) Tbk. Pencopotan dikarenakan ANS Kosasih terseret kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

“Arahan dari Pak Erick sehubung kasus Taspen yang terjadi di awal 2019 maka Pak Erick sudah melakukan langkah – langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK. Agar prosesnya berjalan baik maka Pak Ercik kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga , Senin (11/3/2024).

Sementara itu, harta ANS Kosasih menjadi sorotan.pada 2023, advokat Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan. Kosasih mengelola uang hingga Rp 300 triliun sebagai modal kampanye capres 2024.

Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, ANS Kosasih terakhir melaporkan hartanya ke KPK pada 31 Maret 2023 untuk laporan periodek 2022.Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelengara negara (LHKPN) tersebut, Kosasih memiliki harta Rp 47 miliar.

Sementara itu, dalam LHKPN, Kosasih tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur.Kemudian tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, dan sebidang tanah di Kota Malang.

BACA JUGA: KPK Umumkan Penyidikan Dugaan Korupsi di PT Taspen

Kosasih juga memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai 19,8 miliar.Sedangkan untuk kendaraan, Kosasih memiliki satu unit mobil Pajero dan dua unit mobil Honda CR-V dengan total sekitar 1,4 miliar.

Kosasih mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp8,9 miliar. Selain itu, Kosasi mempunyai harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 16,36 miliar serta harta lainnya senilai Rp537,3 juta.

Dalam LHKPN tersebut, Kosasih tidak mempunyai utang. Dengan demikian, harta Kosasih secara total sebesar Rp 47.085.215.329.

Saat ini KPK telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero
ke tahap penyidikan.

KPK telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka atas kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

 

(Agus Irawan/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
makan bergizi gratis-13
Dapat Modal Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis
makan bergizi gratis-12
Buntut Kritik Siswa, Deddy Corbuzier Terancam Hukuman Disiplin Militer
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
Sepakbola Indonesia Mirip Dengan Curacao, Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Hadapi Bhayangkara FC, PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.